Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Minta Pemdes Kedawung Buka Dokumen Keuangan Desa 2020-2024

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI), Provinsi Jawa Barat (Jabar), secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.

​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

​”Kami meminta transparansi penuh terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Kedawung untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2024. Ini adalah hak publik untuk mengetahui sejauh mana anggaran tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/2026).

Poin-Poin Utama yang Diminta

​Dalam surat bernomor 036/KIP/Desa Kedawung/KPK RI JABAR/XII/2025 tersebut, terdapat beberapa dokumen krusial yang diminta, di antaranya:

1. ​Dokumen APBDes: Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta perubahannya dari tahun 2020-2024.

2. ​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Termasuk catatan laporan keuangan dan realisasi kegiatan fisik maupun non-fisik.

3. ​Pengelolaan Aset: Buku inventaris aset desa dan status penggunaan aset.

4. ​Pengadaan Barang dan Jasa: Dokumen kontrak, surat perintah kerja, hingga bukti pembayaran ke pihak ketiga/toko material.

5. ​Program Spesifik: Laporan bantuan Dana COVID-19, laporan BUMDes.

6. Dokumen terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Fungsi Kontrol Sosial

​Januardi menegaskan bahwa permintaan data ini murni bertujuan sebagai instrumen kontrol sosial untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap Pemerintah Desa Kedawung dapat kooperatif dalam memberikan data, baik dalam bentuk cetak (hardcopy) maupun digital (softcopy).

​”Transparansi adalah kunci. Jika pengelolaan dilakukan sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutup-nutupi informasi tersebut,” tambahnya.

​Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum dan otoritas terkait, yakni, ​DPP LSM KPK RI, ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, ​Polres Karawang.

​Langkah ini diharapkan menjadi pemantik bagi desa-desa lain di wilayah Jawa Barat untuk lebih terbuka dalam mengelola anggaran publik, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!