JAWA BARAT,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN PEMBAHARUAN GENERASI INDONESIA (GERHANA INDONESIA) Jawa Barat, Januardi Manurung mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMP Negeri 5 Karawang provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor :021/KIP/DANA BOS/SMPN 5 KARAWANG/GI.DPD JAWABARAT/XI/2024 prihal Permohonan Informasi Publik.
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi dalam melakukan kontrol sosial agar terwujudnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBD maupun dari APBN yang dikelola oleh badan publik serta untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai dengan cita-cita Reformasi 1998.
Menurut Januardi Manurung, Badan Publik memiliki kewajiban sebagaiman di ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.
Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” jelas Januardi Manurung pada Selasa (26/11/2024).
Selain itu Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban,
Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
“Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik,” ujarnya.
“Dalam rangka memenuhi kewajiban Badan Publik juga dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik,” ucapnya.
Januardi Manurung juga mengatakan atas dasar pertimbangan yang telah di sampaikan itu maka Selaku Ketua DPD Gerhana Indonesia Jawa Barat yang bersekretariat : Jl. Ukong Sutaatmaja Panglejar ujung No. 10 Kel. Karanganyar Kec. Subang Kab. Subang, mengajukan permohonan Informasi Publik kepada Kepala SMAN 5 Karawang terkait Pelaksanaan dan atau Penyelenggaraan Program Dana BOS Tahun Anggaran tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.
“Permohonan informasi Publik kepada kepala SMP Negeri 5 Karawang provinsi Jawa Barat merupakan salah satu langkah dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam melakukan kontrol sosial terhadap badan publik dan agar terwujudnya transparansi penggunaan dana publik dan menjalankan fungsi pengawasan dalam penggunaan dana publik agar terbebas dari segala macam bentuk penyelewengan,”ungkapnya.
“Adapun informasi publik yang kami mohonkan sebagai berikut:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada
Formulir BOS –K2,
b. Laporan Pengunaan Dana Bos ( A. Pengeluaran dan B. Pembelian barang Jasa ),
seperti yang dimaksud pada Formulir BfOS 04,.
c. Buku Pembantu Pajak seperti yang dimaksud pada Formulir BOS –K6,.raw
d. Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga
barang yang dibeli, seperti yang dimaksud pada Formulir Format BOS-09,” papar Januardi Manurung.
“Selain itu kami mohonkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Melalui SIPLAH (Sistim Sekolah seperti yang diatur dalam Permendikbud no 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan barang /Jasa dan SE Mendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang /jasa satuan pendidikan melalui SIPLAH.
– Work Plain Digital
– Berita Acara Serah Terima atau BAST digital
– Invoice (Bukti yang diunduh secara online ) Digital
– Surat Perintah Kerja (Digital)
– Bukti Transfer (Invoice) Digital,” Januardi Manurung melanjutkan isi permohonan informasi publik kepada SMP Negeri 5 Karawang.
“Kemudian Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 dan Laporan Pertanggungjawaban penerimaan atau kutipan dari siswa dan orang tua siswa seperti Dasar Hukum Kutipan atau penerimaan uang dari Siswa /Orangtua siswa, Jumlah penerimaan, Laporan pertanggungJawaban Penggunaan Keuangan dari Siswa/orangtua siswa, Daftar barang dengan bukti terlampir,” urai Januardi Manurung.
Januardi Manurung juga membeberkan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar permohonan informasi publik kepada pihak SMP Negeri 5 Karawang sebagai berikut:
1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi,.
3. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,.
4. Perki No 1 tahun 2010 Tentang Standard Layanan Informasi Publik,.
5. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,.
6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,.
7. pada tanggal 22 Mei 2019. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan,.
8. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,.
“Atas dasar itulah kami dari DPD Gerhana Indonesia Jawa Barat ajukan permohonan informasi publik kepada SMP Negeri 5 Karawang,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin