MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan sosial, pohon karet berusia 10 tahun ternyata bisa tumbang tanpa upacara, tanpa dialog, dan tanpa kehadiran negara. Kasus dugaan penggusuran paksa kebun karet milik warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sempat viral di media sosial, akhirnya resmi mendarat di kantor polisi, satu-satunya tempat yang masih diharapkan mau mendengar jeritan warga.
Mulyadi (63), Warga Desa Lumpatan, Rabu (7/1/2026), mendatangi Markas Kepolisian Resor Musi Banyuasin untuk melaporkan dugaan penggusuran lahan kebun karetnya oleh PT Inti Agro Makmur (PT IAM). Di usia senjanya, Mulyadi tampaknya harus belajar satu pelajaran pahit: tanah yang digarap puluhan tahun bisa lenyap lebih cepat dari janji perlindungan negara.
Mulyadi hadir bersama anak perempuannya, Ela Ristiani (28), didampingi tiga kuasa hukum: M. Irham, SH, MH, Choirul Nur Akrom, SH, MH, dan Novita Roy Lubis, SH, MH. Sebab rupanya, menghadapi perusahaan besar dan kebisuan pemerintah daerah, seorang petani memang harus membawa “amunisi hukum” lengkap.
“Kami datang ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menyampaikan laporan informasi bahwa klien kami memiliki sebidang tanah kebun karet seluas 1,5 hektare yang diduga kuat telah digusur rata oleh PT IAM di Talang Pinang, Desa Lumpatan,” ujar M. Irham, yang akrab disapa Kuyung Irham.
Ironisnya, lahan yang diduga digusur itu merupakan bagian dari total kebun seluas sekitar 2,5 hektare milik Mulyadi dan anaknya. Di atas tanah tersebut, berdiri sekitar 900 batang pohon karet berusia kurang lebih 10 tahun, yang selama ini bukan sekadar pohon, melainkan “ATM hidup” bagi keluarga kecil di desa.
“Kebun yang digusur seluas 1,5 hektare, di dalamnya terdapat sekitar 400 batang pohon karet. Setiap hari disadap untuk memenuhi kebutuhan hidup klien kami,” jelas Irham.
Kini, kebun itu rata dengan tanah. Bersama itu pula, mata pencaharian Mulyadi ikut diratakan. Negara? Masih sibuk memastikan papan nama kantor tetap berdiri kokoh.
“Setelah kebun itu digusur, klien kami tidak bisa lagi mencari nafkah karena lahan tersebut sudah diratakan dan diduga dicaplok oleh PT IAM,” tegas Irham.
Kuasa hukum pun meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum serta mengusut tuntas dugaan penyerobotan dan perusakan kebun karet tersebut, sebuah permintaan yang seharusnya tak perlu diajukan jika negara benar-benar hadir sejak awal.
“Kami mohon perlindungan hukum dan meminta kepolisian mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang menjual atau memindahtangankan tanah tanpa hak,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Irham juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Sebab, di balik buldoser dan klaim lahan, sering kali bersembunyi sosok-sosok yang lihai bermain di area abu-abu hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum memberantas mafia tanah di Bumi Serasan Sekate,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Musi Banyuasin kembali tampil konsisten, konsisten tidak terdengar. Di saat warga kehilangan kebun dan penghidupan, pemerintah daerah seolah sedang cuti panjang dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inti Agro Makmur (PT IAM) belum memberikan keterangan resmi. Entah sedang menyusun klarifikasi, atau menunggu isu ini tenggelam bersama akar-akar karet yang sudah tercabut.
Di Lumpatan, pohon karet sudah tumbang. Pertanyaannya kini: apakah keadilan akan menyusul, atau justru ikut ditebang atas nama investasi?”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














