JAKARTA,Penasilet.com -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Aturan baru tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung para pejuang lingkungan baik berupa individu, kelompok, masyarakat hukum adat, akademisi/ahli, organisasi lingkungan hidup hingga badan usaha.
Permen ini menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bentuk perlindungan hukum yang dijamin dalam peraturan ini berupa pencegahan dari tindakan pembalasan, seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi publik (baik berupa ancaman tertulis dan ancaman lisan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan jiwa dan harta, termasuk keluarga), somasi, pemidanaan, dan gugatan perdata.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pembalasan, permen tersebut memberikan arahan yang mencakup pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat kanal pengaduan terkait dokumen lingkungan hidup.
Aturan itu diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu.
“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga tidak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.
Hal itu tertuang pada Pasal 5 beleid itu, seperti kriminalisasi dan kekerasan fisik. Adapun lengkapnya sebagai berikut:
(1) Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup dapat berupa:
1. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik;
2. proses pidana; dan/atau
(2) Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
1.kriminalisasi; dan/atau
2. kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.
Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.
Permohonan disampaikan secara tertulis oleh:
1. pemohon Pelindungan Hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili;
2. penasihat hukum pemohon Pelindungan Hukum;
3. perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat;
4. pimpinan badan usaha atau Organisasi Lingkungan Hidup; atau akademisi/ahli.
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud
Meski memberikan angin segar asa, peraturan menteri ini dinilai masih menyisakan celah yang memungkinkan tetap terjadinya tindakan pembalasan atau kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Celah tersebut di antaranya berupa ruang lingkup perlindungan yang terbatas pada soal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, alih-alih mencakup seluruh sektor yang selama ini pernah atau berpotensi menimbulkan konflik seperti perkebunan, pembangunan infrastruktur, pariwisata, kehutanan, dan sebagainya.
Celah lainnya adalah soal penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, yang berpotensi kabur dalam penentuan apakah sebuah tindakan termasuk atau tidak termasuk pembalasan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk melindungi bukan sebatas pejuang lingkungan, melainkan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah HAM yang berkelindan dengan berbagai aspek kehidupan; dan perlindungan terhadap para pejuangnya mesti menyeluruh dan kuat.”(Red)”.
Editor: Tamrin














