Keluarga Arifin Memohon Keadilan: “Tinjau Ulang Fakta Sebelum Vonis Kasus Penipuan yang Janggal!”

SUMENEP,Penasilet.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (1/7/2025).

Dalam persidangan yang penuh harapan, Arifin yang menjadi terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia dengan tegas membela diri, menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang perantara antara klien dan pengacara Syarifudin Rokib, S.H.

Dugaan Kejanggalan dalam Proses Hukum

“Kami sangat kecewa terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang terkesan dipaksakan,” ungkap perwakilan keluarga Arifin seusai sidang.

Mereka menduga ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini oleh pihak penegak hukum, mempertanyakan objektivitas seluruh prosesnya.

Kuasa Hukum Ungkap Dana dan Pemutusan Kontrak Sepihak

Syarifudin Rokib, S.H., kuasa hukum Arifin, juga memberikan keterangan penting. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp80 juta telah dibayarkan secara bertahap kepada dirinya sebagai pengacara. Namun, menurut Syarifudin, para klien tiba-tiba memutus kontrak secara sepihak dan enggan bertemu untuk menyelesaikan persoalan pengembalian dana.

“Klien saya, Bapak Arifin, hanya menerima Rp80 juta, dan sebesar Rp50 juta di antaranya merupakan pinjaman pribadi, bukan dana yang terkait kasus hukum,” jelas Syarifudin.

Ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menuntut Arifin membayar Rp220 juta, yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta dan alat bukti di persidangan.

Dana ke Pengacara, Arifin Terjerat Pasal Penipuan

Arifin didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Arifin telah merugikan para pelapor hingga ratusan juta rupiah. Namun, dalam persidangan justru terungkap bahwa dana yang dimaksud telah diterima langsung oleh pengacara yang menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut mengakui menerima dana sebesar Rp80 juta, namun tidak menjelaskan detail penggunaannya di hadapan penyidik maupun klien.

Vonis Akan Dibacakan, Keluarga Berharap Keadilan

Sidang vonis terhadap Arifin dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025. Arifin bersama keluarganya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan, terutama terkait peran Arifin sebagai perantara dan aliran dana yang sebenarnya.

“Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan dan nama baik Bapak Arifin dapat dipulihkan,” tutup pihak keluarga, menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim. Akankah fakta persidangan menjadi pertimbangan utama dalam vonis hari Rabu 2 Juli 2025,” harapnya.
“(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!