Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde: Skandal Baru Eks Gubernur Terungkap dan Berpotensi Ada Tersangka Baru

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan usai penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Alex Noerdin dengan skema kerja sama bermasalah dalam proyek tersebut.

“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).

Selain Alex Noerdin, tiga orang lainnya juga dijerat sebagai tersangka, yaitu:
Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS)

Tiga Ditahan, Satu Diburu Interpol

Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa Alex Noerdin belum ditahan karena masih menjalani masa tahanan atas perkara korupsi lainnya. Sementara Raimar Yousnaidi langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Edi Hermanto, yang juga tengah mendekam karena kasus berbeda, turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Aldrin Tando saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian.

“Kami telah menerbitkan red notice dan tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memulangkan Aldrin ke Indonesia,” tegas Vanny.

Puluhan Saksi, Potensi Tersangka Baru

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dalam pengusutan perkara ini. Jumlah itu, kata Vanny, masih akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung alat bukti yang kami kumpulkan di lapangan,” jelasnya.

Proyek Pasar Cinde: Janji Manis yang Berujung Skandal

Proyek Pasar Cinde semula digembar-gemborkan sebagai simbol kemajuan dan modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang. Namun di balik gemerlap janji itu, penyidik menduga adanya skema kerja sama BGS yang sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini kembali memperpanjang daftar hitam proyek pembangunan di Sumatera Selatan yang terjerat praktik korupsi. Penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin menambah deretan kasus hukum yang membayangi eks orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!