Kejati Sumsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro Muara Enim, Total Tujuh Orang Dijerat

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan keseriusannya membongkar praktik korupsi di sektor perbankan. Kali ini, satu tersangka baru berinisial DS resmi ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka DS dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Sumsel.

“DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” ungkap Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Kamis (27/11/2025).

Total Tujuh Tersangka, Satu Masih Buron

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat tersangka lainnya berinisial EH, MAP, PPD, dan JT lebih dahulu ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF telah ditahan dalam perkara berbeda, dan tersangka IH hingga kini mangkir serta belum memenuhi panggilan penyidik.

Fakta ini menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan aktif dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan paksa lanjutan terhadap pihak yang tidak kooperatif.

Peran Tersangka DS dan Modus Perkara

Dalam konstruksi perkara, tersangka DS diduga berperan sebagai perantara bersama WAF dan IH dalam pengajuan KUR Mikro melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang bank plat merah tersebut.

Hasil penyidikan sementara menemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya:

Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai ketentuan;

Data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya;

Ditemukan aliran dana mencurigakan yang kini masih didalami penyidik.

Modus para tersangka ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Kejati Sumsel: Tidak Ada Ruang Tawar bagi Koruptor Perbankan

Vanny menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini. Penelusuran aliran dana dan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor tambahan dalam skema korupsi berjamaah ini.

“Kami pastikan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perbankan, khususnya dalam pengelolaan KUR Mikro yang sejatinya diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, bukan untuk dijadikan ajaran proyek bancakan dan kejahatan berjamaah.
“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!