Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Daerah Pasar Cinde

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengambil langkah hukum tegas dalam pengusutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB. Perkara ini terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada tahun 2016–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan didukung oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga lokasi berbeda secara serentak, yaitu:

1. Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang.

2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang.

3. Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.

Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi dimaksud, antara lain:

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih

Dokumen, data penting, dan surat-surat yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde.

Seluruh rangkaian proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa kendala berarti di lapangan.

Langkah ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan aset milik daerah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi korupsi di Sumatera Selatan. Kami akan terus bertindak tegas untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta tidak mentoleransi segala bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!