Kejari Jakarta Pusat Sita Dokumen dan Uang Terkait Dugaan Tidak Pidana Korupsi di Kementerian Kominfo

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap bangunan atau ruangan Kantor PT Docotel Teknologi Informasi. Penyegelan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print 488 M. 1.10.Fd. 1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025. Surat Perintah penggeledahan Nomor Print 488 M. 10.Fd. 1 /03/2025 Tanggal 13 Maret 2025 dan surat perintah penyitaan Nomor Print 506 M. 1. 10.Fd. 1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pusat data nasional sementara (Pons) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. menyampaikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d. 2024 Kasus posisi singkat.

Ia juga memaparkan pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

Kemudian menurutnya, pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

Bani mengatakan pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisianlagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

“Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952, dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” ungkap Bani Immanuel Ginting dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025).

Ia menyatakan, akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomwareyang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

“Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

“Pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” lanjutnya.

“Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo. Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” tambahnya.”(TIM/Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!