Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Tangani Kasus Korupsi Dana Desa Secara “Gercep”

  • Bagikan

Humbang Hasundutan,Penasilet.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mendapat apresiasi publik. Di awal tahun 2025, seluruh personel Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bekerja maksimal. Pada Senin, 20 Januari 2025, mereka menetapkan tersangka seorang kepala desa berinisial “MS” dari Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 dan 2023. Modus operandi yang dilakukan oleh “MS” mencakup mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan manipulasi dokumen (kuitansi, SPJ, atau laporan).

Dalam konferensi pers, Kajari Humbang Hasundutan, Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., memberikan pesan tegas kepada seluruh ASN pengguna anggaran, khususnya para kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. “Laksanakan amanah masyarakat dengan baik dan sesuai dengan juknis yang ada. Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang negara. Kami, sebagai aparat penegak hukum, akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk MENYIKAT pelaku,” ujar beliau dengan tegas.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Kerugian Negara
Berdasarkan audit oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2022 dan 2023 di Desa Sibongkare Sianju, ditemukan kerugian negara sebesar Rp321.426.251 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah). Berikut rinciannya:

1. Dana Desa TA 2022: Rp140.696.996

2. Dana Desa TA 2023: Rp140.380.455

3. Hasil penyidikan Kejaksaan: Rp40.348.800

 

Pasal yang Dilanggar
Tersangka dijerat dengan:

1. Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

2. Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pada kesempatan lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bapak Jhon Merdiosman Purba, S.H., mengimbau kepala desa untuk mematuhi peraturan dalam pengelolaan APBDes. “Jangan segan bertanya kepada pihak berwenang jika ada hal yang belum dipahami. Ingat, sekecil apa pun anggaran negara yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Jangan pernah menganggap uang negara sebagai milik pribadi,” pesan Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di Kabupaten Humbang Hasundutan.

(FS)
Sumber: KKH

“(Tanding Lumbantoruan)”.

Editor: Tamrin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *