Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Airmas Perkasa Ekspres Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Dalam perkembangan terbaru, satu saksi berinisial SRY, Direktur PT Airmas Perkasa Ekspres pada tahun 2021, telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan SRY ini, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Fokus Pada Vendor dan Mantan Staf Khusus

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung sempat menyebutkan bahwa penyidik memperkirakan ada lima vendor pengadaan laptop Chromebook dalam proyek ini. Namun, nama-nama vendor tersebut masih dirahasiakan dan menjadi fokus penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing.

Pekan ini, penyidik JAM PIDSUS gencar memeriksa 28 orang saksi. Tiga di antaranya adalah mantan staf khusus Mendikbudristek dengan inisial FH, JT, dan IA, yang keterangannya sangat penting untuk mengungkap alur dan dugaan penyimpangan.

Status Penyidikan dan Penggeledahan

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Sebagai langkah konkret, pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang relevan dengan perkara ini.

“Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek,” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H, dalam rilis tertulis Kejagung pada Jum’at (6/6/2025).

Modus Dugaan Korupsi: Perubahan Spesifikasi dan Persekongkolan

Perkara ini bermula dari rencana Kemendikbudristek untuk pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2018-2019 menunjukkan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketergantungan Chromebook pada jaringan internet.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) bahkan merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun, diduga kuat, Kemendikbudristek mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru yang mengarah pada penggunaan Operating System Chrome/Chromebook. Pergantian spesifikasi ini diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya indikasi persekongkolan atau permufakatan jahat. Modusnya adalah mengarahkan Tim Teknis yang baru untuk membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK yang mengunggulkan penggunaan laptop dengan Operating System Chromebook, padahal hal tersebut tidak berdasarkan kebutuhan ketersediaan peralatan TIK untuk Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) dan kegiatan belajar mengajar.

Anggaran untuk program TIK ini sangat fantastis, mencapai Rp9.982.485.541.000. Dana tersebut bersumber dari anggaran Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000. Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara ini.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!