JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Pada Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai saksi.
Lima Saksi Diperiksa, Termasuk Mantan Pejabat Tinggi Kemendikbudristek
Selain Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024, pemeriksaan kali ini juga melibatkan empat saksi lainnya dari kalangan Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa total ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Mantan pejabat Kemendikbudristek yang turut diperiksa adalah AN, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek pada tahun 2020. Kemudian, FS selaku Kepala Biro Keuangan pada tahun 2020, dan MS selaku Kepala Biro Perencanaan. Saksi terakhir adalah FRM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan kelima saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan 1.000 unit chromebook dan bantuan TIK lainnya dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Proyek Senilai Hampir Rp10 Triliun
Penyidikan perkara dugaan korupsi ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. Program Digitalisasi Pendidikan ini menganggarkan total Rp9,98 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Salah satu temuan awal dari uji coba yang dilakukan oleh Pustekkom
Kemendikbudristek menunjukkan adanya kendala serius. Ribuan unit chromebook tersebut hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet, padahal konektivitas internet belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan perencanaan program tersebut.
Apartemen Staf Khusus Digeledah, Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni oleh mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek, masing-masing berinisial FH dan JT.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronika seperti perangkat komputer, laptop, hardisk, dan telepon seluler, serta dokumen yang mayoritas berupa buku agenda.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini.
“(Red)”.
Editor: Tamrin