Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Rp9,9 Triliun Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke Tahap Penyidikan

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Peningkatan status ke penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi yang cukup bukti, sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

“Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut,” ungkap Kapuspenkum dalam rilis resmi Kejagung pada Selasa,(27/5/2025).

Awal Mula Kasus dan Dugaan Persekongkolan

Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas. Bantuan ini ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom

Kemendikbudristek pada tahun 2018-2019, ditemukan sejumlah kendala, salah satunya adalah efektivitas Chromebook yang sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet.

“Kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” jelas Harli.

Ironisnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) justru merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengunggulkan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.

Diduga, penggantian spesifikasi ini tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya indikasi persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK mengunggulkan penggunaan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini disinyalir bukan didasari atas kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar.

Anggaran Fantastis dan Penggeledahan di Apartemen Stafsus Menteri

Anggaran untuk program pengadaan TIK bagi satuan pendidikan ini mencapai jumlah yang fantastis, yaitu Rp9.982.485.541.000. Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kapuspenkum juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yaitu kediaman FH di Apartemen Kuningan Palace dan JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta. Keduanya diketahui merupakan staf khusus Menteri Dikbudristek.

Dari hasil penggeledahan di kediaman FH, Kejagung menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa satu buah laptop serta empat unit telepon genggam. Sementara di apartemen JT, disita BBE berupa dua buah harddisk eksternal, satu flashdisk, serta sebuah laptop. Selain itu, sejumlah dokumen berupa buku agenda juga turut disita.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan pentingnya program digitalisasi pendidikan bagi masa depan bangsa. Kejagung diharapkan dapat mengungkap tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!