Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Cargill Kembali Terjadi, Penegakan Hukum di Muba Dipertanyakan

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memicu insiden serius. Kebakaran hebat dilaporkan terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Cargill, di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, tepatnya di Simpang Empat Cobra satu, pada Minggu malam hingga Senin dini hari (21/12/2025).

Peristiwa ini kembali menegaskan lemahnya penegakan hukum serta menguatkan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, kebakaran diduga berasal dari sebuah sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik, warga Kecamatan Sungai Lilin inisial AMR. Api diperkirakan dipicu oleh korsleting mesin genset di sekitar sumur yang sarat gas bercampur uap minyak, sehingga percikan api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Kondisi lapangan yang sangat mudah terbakar membuat api dengan cepat merembet ke sumur lain yang disebut milik warga berinisial RSW yang berada dalam satu hamparan.

Kepanikan warga pun tak terhindarkan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan terbuka dengan aktivitas pengeboran ilegal yang padat dan tanpa standar keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kepastian resmi terkait adanya korban jiwa maupun kerugian materiil.

Ironisnya, belum ada pula keterangan atau pernyataan resmi dari Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin terkait insiden tersebut.

Sikap bungkam aparat ini memicu kekecewaan publik dan semakin memperkuat anggapan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal drilling yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Masyarakat di Muba secara terbuka menyayangkan sikap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Keluang maupun Polres Muba, yang dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas, konsisten, dan transparan dalam menindak aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Rentetan peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal yang terus berulang di wilayah hukum yang sama dipandang sebagai bukti nyata lemahnya penegakan hukum.

“Jika hukum benar-benar ditegakkan, kejadian seperti ini tidak akan terus berulang. Ini sudah terlalu sering,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Senin (22/12/2025).

Masyarakat mendesak agar pemilik sumur minyak ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar penindakan simbolik atau insidental yang tidak menyentuh aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Di tengah kekecewaan publik, berbagai spekulasi pun merebak. Beredar dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum, hingga rumor “tukar kepala”, yakni skema di mana saat terjadi kebakaran, pihak yang diproses hukum bukan pemilik sumur sebenarnya, melainkan pihak lain yang diduga sengaja dikorbankan dengan imbalan tertentu.

Dugaan tersebut mencuat seiring minimnya transparansi, lemahnya pengungkapan aktor utama, serta nyaris absennya penindakan tegas dalam sejumlah kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Musi Banyuasin.

Praktik illegal drilling tidak hanya merupakan pelanggaran hukum berat, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang tidak sedikit.

Publik kini menanti langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Keluang serta Polres Musi Banyuasin untuk memutus mata rantai kejahatan ini, sekaligus menjawab keraguan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Bumi Serasan Sekate.”(Tim Liputan).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!