Kasus Tanah Miliaran: Kuasa Hukum Romanih Tantang Pengadilan, Mafia Tanah Beraksi?

TANGERANG, Penasilet.com – Sengketa lahan bernilai miliaran rupiah antara Romanih dan PT. Tangerang Matra Real Estate memasuki babak panas! Dugaan permainan mafia tanah semakin kuat setelah kuasa hukum Romanih, TB. Rudi AR Elzahro, S.E., S.H., membongkar kejanggalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang memenangkan pihak pengembang.

Rudi tak main-main. Ia menuding ada upaya sistematis untuk menggiring kemenangan ke tangan pengembang, mulai dari gugatan ganda, panggilan sidang yang “hilang” misterius, hingga dugaan dokumen palsu yang dipakai sebagai alat bukti.

Gugatan Dicabut, Diajukan Lagi, Pengembang Mainkan Strategi?

Kasus ini berawal ketika PT. Tangerang Matra Real Estate menggugat Romanih lewat perkara No. 1263/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, gugatan itu tiba-tiba dicabut. Tak lama berselang, mereka mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara berbeda, No. 1298/Pdt.G/2023/PN Tng, yang kali ini justru menguntungkan pihak pengembang.

“Ini bukan kebetulan. Ada skenario yang jelas untuk merebut tanah rakyat kecil dengan cara-cara licik,” tegas Rudi dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Surat Panggilan ‘Hilang’? Romanih Dikalahkan Tanpa Perlawanan!

Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah surat panggilan sidang yang tiba-tiba tidak sampai ke tangan Romanih. Dalam perkara pertama (No. 1263), surat selalu diterima dengan baik. Tapi dalam gugatan kedua (No. 1298), alamat yang sama mendadak dinyatakan “tidak ditemukan.”

“Bagaimana mungkin alamat yang sebelumnya jelas, tiba-tiba hilang? Ini seperti sengaja dibuat agar klien saya dianggap tidak hadir, sehingga mereka bisa menang mudah!” ujar Rudi geram.

Karena dianggap tidak hadir, putusan diambil secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), yang justru menguntungkan pengembang.

Dokumen ‘Ajaib’: Materai Diduga Hasil Editan!

Tak hanya soal pemanggilan, Rudi juga mencium kejanggalan pada dokumen kepemilikan yang digunakan PT. Tangerang Matra Real Estate. Untuk memastikan dugaan tersebut, ia meminta pakar forensik digital Roy Suryo melakukan analisis.

“Hasilnya mengejutkan! Dokumen yang mereka ajukan penuh dengan editan. Materai ditempel secara digital, bukan asli. Ini bukti kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini,” ungkap Rudi.

Namun, meski bukti tersebut diajukan dalam banding, Pengadilan Tinggi Banten tetap memenangkan pengembang melalui putusan No. 285/Pdt/2024/PT BTN.

Kasasi ke MA: Ujian Besar bagi Hukum Indonesia!

Tak mau menyerah, Rudi membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 117/Pdt.Bth/2024/PN LBP. Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi pertaruhan besar bagi keadilan hukum di Indonesia.

“Kalau MA masih berpihak pada mafia tanah, hukum kita benar-benar sudah mati. Kami ingin keadilan ditegakkan!” tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung. Apakah hukum akan membela rakyat kecil, atau justru menyerah pada tekanan mafia tanah? Keputusan ini bisa menjadi penentu arah hukum di negeri ini!

“(Tim/Red)”.

(Editor: Tamrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!