JAKARTA,Penasilet.com – Dunia pendidikan yang seharusnya mencetak generasi berintegritas kini justru sibuk mempelajari silabus baru bernama eksepsi. Dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengingatkan satu hal sederhana, hukum bukan papan tulis yang bisa dihapus sesuka hati.
Menanggapi keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Kejaksaan Agung seolah berkata tegas namun elegan, pendidikan boleh inovatif, tapi korupsi bukan mata pelajaran pilihan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2026, menjelaskan bahwa agenda sidang sejatinya sederhana, pembacaan dakwaan. Namun rupanya, bagi sebagian pihak, membaca dakwaan terasa lebih berat dibanding membaca visi misi pendidikan lima tahunan.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjabarkan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan kata lain, eksepsi bukan karangan bebas, apalagi esai reflektif tentang perasaan ketidakadilan pribadi.
Jaksa menegaskan surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat formil: mulai dari identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, hingga pasal sangkaan yang disusun rapi, tidak asal comot seperti modul ajar dadakan.
Soal alat bukti, JPU mengingatkan bahwa keraguan yang kembali diulang seolah kaset rusak itu sejatinya sudah diuji dalam forum praperadilan. Hasilnya pun jelas, penyidikan dan penetapan tersangka dinyatakan sah. Artinya, bukan hanya kapur dan papan tulis yang tersedia, tetapi minimal dua alat bukti sah bahkan empat, yang sudah disiapkan penyidik.
“Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” tegas Kapuspenkum, seakan mengingatkan bahwa hukum tidak belajar dari asumsi, melainkan dari fakta.
Kejaksaan Agung pun menutup pelajaran hari itu dengan pesan tak tertulis namun keras, ruang kelas boleh penuh teori, tetapi di ruang sidang, integritas diuji tanpa remedial. Dunia pendidikan mungkin pernah dipimpin oleh inovasi, tetapi ketika korupsi masuk kurikulum, hukum hadir sebagai pengawas ujian, tanpa toleransi dan tanpa nilai tambahan.”(Red)”.
Editor: Tamrin












