Kasus Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar, Januardi Manurung: Ini Transaksi Suap-Menyuap! FNA Juga Harus Diproses Hukum

JAKARTA,Penasilet.com – Praktik dugaan penipuan berkedok janji kelulusan rekrutmen anggota Polri yang menyeret nama sepasang suami istri berinisial MHSN dan istrinya DNK, memantik sorotan keras dari Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Januardi Manurung.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial FNA (46), warga Palembang, Sumatera Selatan, ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/4063/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Fitriana mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1.347.000.000 setelah diduga tertipu oleh pasutri tersebut yang menjanjikan kelulusan tes Bintara Polri, Akpol, mutasi, hingga menangani PTDH anggota Polri.

Namun, Aktivis Januardi Manurung menyampaikan pandangan berbeda dan tegas. Menurutnya, kasus ini bukan murni penipuan, melainkan suatu bentuk transaksi suap-menyuap yang disepakati bersama antara pelapor dan terlapor. Ia menilai, FNA tidak dapat dianggap hanya sebagai korban.

“Tindakan ini memenuhi unsur mens rea hukum, adanya niat jahat dari kedua belah pihak. FNA dan MHSN, secara sadar melakukan transaksi suap-menyuap dengan tujuan meloloskan seseorang dalam seleksi institusi negara dan memuluskan proses hukum PTDH anggota Polri. Ini pelanggaran pidana,” tegas Januardi Manurung, di Jakarta Kamis (7/8/2025).

Januardi Manurung, menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, suap-menyuap tidak hanya berlaku dalam ranah pejabat negara, namun juga dapat dikenakan sanksi kepada pihak non-pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KUHP.

“Pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat (2) KUHP bisa dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Demikian juga penerima suap, sebagaimana Pasal 209 ayat (1), diancam pidana yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya memiliki UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, namun dalam praktiknya dianggap tumpang tindih sehingga banyak kasus tetap dijerat melalui KUHP. Ia berharap KUHP baru bisa menjawab kekosongan hukum dalam kasus-kasus serupa.

Lebih lanjut, Januardi Manurung, menyebut kasus ini juga telah ramai diberitakan di berbagai media online nasional.

Berkedok Staf Istana Presiden, Pasutri Diduga Melakukan Penipuan Bisa Loloskan Masuk AKPOL: Korban Rugi Miliaran Rupiah https://penasilet.com/berkedok-staf-istana-presiden-pasutri-diduga-melakukan-penipuan-bisa-loloskan-masuk-akpol-korban-rugi-miliaran-rupiah/

Media NuansaMetro.com dengan judul:
Kasus Dugaan Penipuan 1,6 Miliar, Tim Kuasa Hukum Ibu Fitriana Desak Kepastian Hukum di PMJ https://www.nuansametro.com/2025/07/kasus-dugaan-penipuan-16-miliar-tim.html

*Jenderal Gadungan Tipu Warga Rp1,6 Miliar, Ngaku Pejabat Istana! Kapolda Diminta Bertindak* https://www.tugasbangsa.com/jenderal-gadungan-tipu-warga-rp16-miliar-ngaku-pejabat-istana-kapolda-diminta-bertindak

Pasutri Janjikan Masuk Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah
http://www.ex-pose.biz.id/2025/07/pasutri-janjikan-masuk-akpol-korban.html

Dijanjikan Masuk Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah

ISTANA DIBODONGI! “Jenderal Gadungan” Tipu Miliaran, Presiden & Kapolri Diminta Turun Tangan! https://faktual.net/istana-dibodongi-jenderal-gadungan-tipu-miliaran-presiden-kapolri-diminta-turun-tangan/

Pria Ngaku Penasihat Khusus Presiden Tipu Korban Rp 1,6 Miliar, Terancam Hukuman Penjara https://swarabhayangkara.id/pria-ngaku-penasihat-khusus-presiden-tipu-korban-rp-16-miliar-terancam-hukuman-penjara/

Kasus Pasutri Tipu Jalur Akpol Kuasa Hukum Korban Percaya Karena Bukti yang Diberikan Meyakinkan
https://www.sambar.id/2025/07/sambar.html

Pasutri Janjikan Masuk Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah – TABLOID INFO POLRI https://share.google/mfh8jewzcvqB1bzl0

Rendy Hutagalung SH Kuasa Hukum Fitriana, Korban Ungkap Pelaku Penipuan Pamer Foto dengan Presiden, Jenderal Polisi, dan Menteri https://jawapostnews.co.id/hukum/kuasa-hukum-korban-ungkap-pelaku-penipuan-pamer-foto-dengan-presiden-jenderal-polisi-dan-menteri/

Pasutri Janjikan Masuk Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah
https://www.suaraindonesia1.com/2025/07/pasutri-janjikan-masuk-akpol-korban.html

Seorang Warga Laporkan Dugaan Penipuan Oleh Oknum Yang Mengaku Sebagai Pejabat Istana https://faktual.net/seorang-warga-laporkan-dugaan-penipuan-oleh-oknum-yang-mengaku-sebagai-pejabat-istana/

Diduga Lakukan Penipuan Sejumlah Miliaran Rupiah Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
https://www.reformasirakyatindonesia.com/2025/07/diduga-lakukan-penipuan-rp13-miliar.html

Korban Alami Kerugian Milliaran Rupiah, Kemakan Janji Masuk Akpol
https://share.google/pHlr64wYzlZlbfWpL

Pasutri Janjikan Masuk Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah https://nusantaraprimetime.com/pasutri-janjikan-masuk-akpol-korban-rugi-miliaran-rupiah/

Dalam pemberitaan itu, disebutkan terlapor MHSN mengaku sebagai sebagai staf sipil di lingkungan Istana Presiden RI, bawahannya seorang tokoh bernama “Asep” dari Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional. Untuk meyakinkan, MHSN bahkan menunjukkan identitas, foto dengan pejabat tinggi negara, dan membawa FNA ke sebuah kantor di Jl. Tengku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, menurut Januardi Manurung, identitas palsu dan manipulasi tidak menghapus fakta bahwa ada persetujuan niat jahat dari kedua belah pihak.

“FNA tidak bisa bersembunyi di balik status pelapor dan pura-pura korban. Ia harus ikut bertanggung jawab atas transaksi yang melanggar hukum dan merusak institusi negara. Aparat penegak hukum jangan berhenti hanya pada MHSN dan DNK istrinya. FNA pun harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, Januardi Manurung juga mengkritik keras latar belakang FNA yang disebut sebagai seorang sarjana hukum dan istri perwira menengah Polri (Bhayangkari), namun justru terlibat dalam upaya “membeli” kelulusan dan proses hukum PTDH anggota Polri.

“Sungguh ironis. Seorang ibu Bhayangkari dan sarjana hukum justru mencederai institusi tempat suaminya mengabdi. Demi ambisi pribadi, rela melanggar hukum dan merusak moral bangsa,” ujarnya.

Januardi Manurung, mengingatkan bahwa tindakan suap-menyuap seperti ini berpotensi merusak tatanan rekrutmen dalam institusi negara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan meminta Polda Metro Jaya agar tidak berhenti hanya pada penindakan terhadap MHSN dan DNK selaku terlapor, tetapi juga memproses hukum terhadap FNA Meskipun sebagai pelapor dalam kasus ini.

“Kalau pemberi suap dibiarkan bebas, maka praktik jual beli jabatan akan terus berulang. Ini tamparan keras bagi integritas negara. Aparat harus tegas,” pungkasnya.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!