JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Keempat terdakwa yang telah divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu adalah Tamron alis Aon, Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam pernyataan tertulis, menyatakan pengajuan banding dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat pada Sabtu (28/12/2024).
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,”ujar Kapuspenkum Kejagung.
Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 dan 8 tahun dan denda antara Rp750 juta-Rp1 miliar.
Dari keempat terdakwa, Tamron alias Aon dijatuhi vonis pidana penjara paling lama yaitu 8 tahun. Terdakwa Tamron juga diminta memberikan uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara.
Keempat terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus.
Berikut adalah putusan vonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus terhadap empat terdakwa:
Tamron alias Aon
• Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
• Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
• Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Kwanyung alias Buyug
• Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
• Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
• Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Hasan Tjie
• Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
• Barang bukti conform JPU;
• Biaya perkara Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Achmad Albani
• Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
• Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
• Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.”(Red)”.
Editor: Tamrin