KAMUS Sumsel Tuntut Kejari Palembang Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Rp42,95 Miliar

PALEMBANG,Penasilet.com — Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran berjalan yang nilainya mencapai Rp42,95 miliar. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan sarat indikasi penyimpangan serius.

Direktur Eksekutif KAMUS, Wirandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dokumen dan analisis rinci terhadap realisasi belanja perjalanan dinas tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan fasilitas negara.

“Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp42,95 miliar untuk satu Sekretariat DPRD bukan angka kecil. Ini uang publik, dan ketika penggunaannya tidak rasional serta minim akuntabilitas, maka patut diduga terjadi penyimpangan,” tegas Wirandi, Senin (12/1/2026).

Indikasi Duplikasi Anggaran

KAMUS menemukan pola pengulangan item anggaran yang sangat masif, khususnya untuk tujuan yang sama. Tiket pesawat kelas bisnis rute Jakarta tercatat muncul lebih dari sepuluh kali dalam satu rangkaian kegiatan, disertai biaya taksi dan uang harian yang berulang tanpa pemisahan jelas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT).

Kondisi ini membuka peluang double budgeting, yakni satu perjalanan dinas diklaim melalui beberapa mata anggaran sekaligus.

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kelas Bisnis

Dalam rincian belanja, banyak tercantum tiket pesawat kelas bisnis dengan keterangan “hanya untuk Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, dan Eselon I”. Namun, secara struktural, Sekretariat DPRD Kota Palembang umumnya hanya diisi pejabat Eselon II.

KAMUS menilai jumlah tiket bisnis yang sangat besar patut dicurigai. Jika fasilitas kelas bisnis digunakan oleh pejabat yang tidak berhak, hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Anomali Biaya Penginapan Dalam Provinsi

Kejanggalan lain ditemukan pada klaim biaya penginapan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Padahal, perjalanan dinas dalam provinsi memiliki ketentuan jarak minimum dan tidak selalu mensyaratkan menginap.

KAMUS menilai praktik ini sering menjadi modus perjalanan dinas fiktif, di mana kegiatan sebenarnya bisa ditempuh pulang-pergi, namun diklaim sebagai perjalanan menginap penuh.

Mark-up Transportasi Darat

Selain itu, terdapat klaim biaya transportasi darat antarkota di sekitar Jakarta yang dibebankan bersamaan dengan biaya taksi. Jika kendaraan sudah disewa atau transportasi antarkota telah diklaim, maka pengajuan biaya taksi tambahan patut dipertanyakan dan berpotensi menjadi mark-up biaya lokal.

Dugaan Fiktif dan Mark-up Sistematis

KAMUS menegaskan, indikasi yang mengemuka bukan sekadar administrasi lemah, melainkan mengarah pada pola sistematis, tiket dan hotel tercatat ada, namun perjalanan diduga tidak pernah terjadi; harga tiket dan penginapan dilaporkan melebihi harga riil; serta penggunaan hotel berbintang dan pesawat bisnis yang tidak sesuai dengan level jabatan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas dasar itu, KAMUS mendesak Kejari Palembang melakukan langkah konkret, antara lain:

Uji petik manifes penerbangan untuk memastikan nama yang tercantum benar-benar melakukan perjalanan.

Konfirmasi langsung ke hotel di Jakarta, Lampung, Bali, dan Yogyakarta terkait keabsahan tagihan.

Pemeriksaan output kegiatan, termasuk relevansi perjalanan dinas dengan hasil nyata seperti produk hukum atau rekomendasi resmi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang tidak ragu mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas fiktif dan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Palembang. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat, bukan sekadar administrasi,” pungkas Wirandi.

“(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!