MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Runtuhnya Jembatan P6 di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, tak lagi bisa dibaca sebagai sekadar insiden infrastruktur. Peristiwa ini menyeruak sebagai puncak dari persoalan laten yang lama terpendam, mulai dari dugaan praktik pungutan liar (pungli), pembiaran aktivitas ilegal, hingga lemahnya pengawasan negara dalam mengelola jalur transportasi sungai yang bernilai ekonomi tinggi.
Tragedi ini seperti membuka “kotak pandora” tata kelola Sungai Lalan. Fakta-fakta lama yang sebelumnya tercecer kini terangkai menjadi satu narasi besar: ada sistem yang dibiarkan berjalan tanpa kendali, bahkan diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.
Jejak persoalan ini sesungguhnya telah terdeteksi sejak 2016. Saat itu, inspeksi Dinas PUPR Musi Banyuasin terhadap Jembatan P6 pasca pemasangan fender oleh pihak swasta menemukan indikasi serius. Selain adanya material batubara di atas badan jembatan, struktur gelagar dilaporkan telah bergeser hingga satu meter dari posisi aman di atas abutment. Temuan ini bukan sekadar catatan teknis, melainkan peringatan dini akan tekanan berlebih yang terus-menerus menghantam konstruksi jembatan.
Namun, alih-alih ditindaklanjuti secara sistematis, peringatan itu justru tenggelam. Aktivitas tongkang batubara tetap berlangsung, bahkan dengan dugaan muatan berlebih yang melampaui batas aman. Di sinilah peran otoritas pelayaran, termasuk KSOP, mulai dipertanyakan. Pengawasan yang seharusnya ketat justru terkesan longgar, membuka ruang bagi praktik-praktik yang tak sepenuhnya transparan.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 sebagai respons atas insiden tabrakan tongkang sebelumnya. Namun regulasi ini sejak awal bersifat sementara, karena Sungai Lalan belum ditetapkan sebagai jalur pelayaran resmi oleh pemerintah pusat, status yang baru disahkan pada 2025.
Kondisi “abu-abu” inilah yang diduga menjadi celah. Dengan berlindung pada Perbup tersebut, muncul praktik penarikan biaya terhadap tongkang batubara yang melintas. Nilainya tidak kecil, berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per tongkang. Dalihnya beragam, pengamanan alur, jasa pandu, rambu navigasi, hingga operasional dan asuransi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai praktik ini harus diusut tuntas.
“Jika benar pungutan itu berlangsung bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa transparansi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dalam skala besar,” tegas Feri dalam pernyataan tertulisnya kepada berbagai media, Kamis (23/4/2026).
Menurut Feri, potensi akumulasi dana dari pungutan tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika dihitung dalam rentang lebih dari lima tahun. Angka ini dinilai terlalu besar untuk sekadar dianggap sebagai “biaya operasional biasa”.
Lebih jauh, ia juga menyoroti keberadaan puluhan dermaga swasta di sepanjang Sungai Lalan yang dibangun saat status sungai belum resmi sebagai jalur transportasi komersial. Legalitas dermaga tersebut dipertanyakan, terlebih dengan perputaran ekonomi yang disebut mencapai triliunan rupiah per tahun, namun diduga minim kontribusi terhadap pajak dan penerimaan negara.
“Ini ironi. Aktivitas ekonomi berjalan masif, tetapi negara justru seperti tidak hadir secara utuh. Yang muncul justru dugaan praktik pungli dan pengelolaan yang tidak akuntabel,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sungai Lalan juga disebut memiliki kerentanan lain. Jalur ini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk distribusi narkotika ke wilayah pelosok. Jika indikasi ini benar, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar infrastruktur dan ekonomi, melainkan juga menyentuh aspek keamanan nasional.
Runtuhnya Jembatan P6 akibat tabrakan tongkang bermuatan berlebih menjadi titik kulminasi dari seluruh rangkaian persoalan tersebut. Ia menjadi bukti nyata dari konsekuensi pembiaran yang terlalu lama: kerusakan aset negara, potensi kerugian finansial besar, hingga ancaman terhadap keselamatan publik.
Penetapan Sungai Lalan sebagai jalur transportasi komersial pada 2025 seharusnya menjadi momentum pembenahan total. Namun tanpa langkah konkret, seperti audit menyeluruh aliran dana, penertiban dermaga ilegal, serta penegakan hukum terhadap dugaan pungli, status legal itu berisiko hanya menjadi legitimasi administratif semata.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah pusat dan daerah: apakah berani membongkar dugaan praktik yang telah mengakar, atau kembali membiarkannya tenggelam di bawah arus kepentingan?
Satu hal yang pasti, runtuhnya Jembatan P6 bukan sekadar tragedi fisik. Ini adalah cermin retak dari tata kelola yang bermasalah dan alarm keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang memanfaatkan celah hukum. (Red).
Editor: Tamrin














