JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Perkara Kekerasan Terhadap Anak Polisi

KONAWE SELATAN,Penasilet.com – Kasus guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani (36), yang diduga memukul siswanya berinisial D masih terus berjalan.

Belakangan ini kasus Supriyani mendapatkan sorotan publik dari berbagai profesi dan proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menutut terdakwa Supriyani guru SD 4 Baito dengan tuntutan bebas.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (11/11/2024).

Adapun pokok tuntutan yakni, pertama menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, menyatakan Barang bukti berupa;sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan
1 (satu) buah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.

Terakhir, menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,- dibebankan kepada negara.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjodari.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!