Palangkaraya-Kalteng,Penasilet.com – Sorotan tajam kini tertuju pada PT Sanur Hasta Mitra Bersama, yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Kalimantan Tengah. Ketua Aktivis Jaringan Peduli Hutan dan Kehutanan (JPNK), Januardi Manurung, kembali angkat bicara dengan pernyataan tegas dan tanpa kompromi. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera memberi garis polisi (police line) dan mengosongkan lahan yang diduga telah dieksploitasi secara ilegal oleh perusahaan tersebut.
Menurut Januardi Manurung, tindakan tegas ini mendesak untuk segera dilakukan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Segera police line dan kosongkan lahan itu sebelum kerusakan semakin meluas dan memicu bencana yang lebih besar,” ujar Januardi Manurung dengan suara bergetar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan ekosistem serta mengancam keselamatan warga sekitar yang kerap terdampak banjir akibat rusaknya hutan.
PT Sanur Hasta Mitra Bersama dilaporkan masih melakukan aktivitas di kawasan hutan Kalimantan Tengah, meskipun izin mereka dipertanyakan oleh banyak pihak. Berdasarkan temuan lapangan, perusahaan ini diduga telah melakukan pengambilan kayu tanpa menjalankan kewajiban reboisasi, sebuah tindakan yang wajib dipatuhi untuk menjaga kelestarian hutan. Tak hanya itu, pengabaian ini mengancam keberlangsungan ekosistem hutan dan memperbesar risiko bencana alam seperti banjir dan erosi tanah di wilayah sekitarnya.
“Kerusakan hutan ini bukan hal sepele. Setiap hari masyarakat semakin menderita, dan jika terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat luas. Maka, kami meminta pemerintah dan aparat segera turun tangan. Lakukan tindakan tegas dengan mengosongkan lahan yang mereka rusak,” tandas Januardi, penuh penekanan.
Pernyataan ini muncul setelah pihak PT Sanur Hasta Mitra Bersama, melalui Direktur Keuangan Saroha Sitomeang, mengklaim bahwa mereka telah mengantongi izin operasi resmi dari Kementerian Kehutanan Kalimantan Tengah. Namun, bagi Januardi, klaim ini tidak bisa diterima begitu saja karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tersebut justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pengakuan izin lengkap dari mereka adalah dalih yang menyesatkan. Di lapangan, kita melihat bahwa aturan reboisasi tidak dilakukan. Mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memikirkan kelangsungan hutan,” ucap Januardi tegas.

Januardi Manurung juga menyoroti upaya perusahaan yang meminta berita terkait dugaan illegal logging tersebut dihapus dari peredaran. Menurutnya, ini adalah bentuk tekanan terhadap media dan upaya untuk mengaburkan fakta.
“Mereka ingin menekan media agar berita hilang, tapi itu tidak akan berhasil. Kami bersama masyarakat akan terus membongkar kebobrokan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, menurut Januardi Manurung, merupakan ancaman serius terhadap kelestarian alam Kalimantan. Ia menekankan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah, terutama di Kabupaten Katingan yang dekat dengan lokasi aktivitas perusahaan, telah lama menghadapi risiko banjir dan tanah longsor akibat perusakan hutan.
“Ketika hutan terus dihabisi, masyarakat yang akan menanggung risikonya. Banjir bandang, longsor, semua bisa terjadi kapan saja. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghentikan perusakan ini,” katanya, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk terus beroperasi di lahan yang telah mereka rusak.
Januardi Manurung mendesak Kementerian Kehutanan dan pemerintah pusat untuk segera bertindak tegas dengan memberi garis polisi pada lahan yang diduga dieksploitasi secara ilegal dan menghentikan operasional PT Sanur Hasta Mitra Bersama di kawasan tersebut. Ia juga meminta agar segala aset perusahaan yang berada di lahan tersebut dibekukan, untuk memastikan tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya menindak, tapi juga mengosongkan dan mengamankan lahan tersebut. Jangan sampai masyarakat yang sudah menderita terkena dampak yang lebih besar. Ini adalah kewajiban moral dan hukum kita untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Januardi Manurung.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat Kalimantan Tengah, tapi juga dari berbagai lembaga lingkungan nasional yang prihatin dengan kondisi hutan di Indonesia. Aktivis lingkungan dan masyarakat berharap agar pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam mengakhiri praktik perusakan hutan yang tidak bertanggung jawab, demi masa depan Kalimantan dan keselamatan generasi mendatang.”(Tim/Red)”.














