KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia) Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Humas SMA Negeri 2 telukjambe Kabupaten Karawang. dengan perihal Permohonan Informasi Publik terkait pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan. Menurut Januardi, keterbukaan informasi adalah kunci terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan dalam semangat Reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka, benar, akurat, dan tidak menyesatkan, termasuk dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN,” tegasnya
Januardi juga menekankan bahwa lembaga pendidikan yang menerima dana publik harus bertanggung jawab penuh secara administratif dan transparan kepada masyarakat.
Adapun informasi yang diminta DPD Gerhana Indonesia Jabar kepada SMAN 2 TELUKJAMBE antara lain mencakup:
1. RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah – Formulir BOS K2)
2. Laporan penggunaan dana BOS, pengeluaran dan pembelian barang/jasa (Formulir BOS 04)
3. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K6)
4. Daftar pembelian inventaris sekolah, jumlah dan harga (Formulir BOS 09)
5. Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) melalui SIPLAH, termasuk:
Work Plan Digital
Berita Acara Serah Terima (BAST) Digital
Invoice Digital
Surat Perintah Kerja Digital
Bukti Transfer Digital
6. Laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2020-2022
7. Laporan penerimaan dana dari siswa/orangtua, meliputi:
Dasar hukum kutipan
Jumlah dana diterima
Pertanggungjawaban penggunaan
Daftar barang dengan bukti terlampir.
Permohonan ini juga disertai landasan hukum yang kuat, antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2019
Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang SIPLAH
“Permohonan ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik, agar dana pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik,” ujar Januardi Manurung.
Ketua LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga pihak SMAN 2 telukjambe memberikan respon sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU KIP.
“Kami berharap pihak sekolah kooperatif dan memahami bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, bukan ancaman bagi institusi,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














