KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Januardi Manurung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap maraknya praktik tidak etis dan ilegal dalam sektor properti, khususnya penggunaan jasa joki oleh tim marketing dalam proses penjualan rumah.
Dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/4/2026), Januardi Manurung menilai praktik tersebut telah menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak tujuan utama program perumahan, terutama skema subsidi dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ketu LSM KPK RI Jabar ini menegaskan, banyak pengembang (developer) yang terkesan menutup mata atau bahkan berpura-pura tidak mengetahui adanya praktik curang yang dilakukan oleh oknum marketing demi mengejar target penjualan.
“Saya tegaskan, banyak developer yang seolah-olah tidak tahu bahwa marketing mereka menggunakan jasa joki. Padahal ini tanggung jawab besar mereka. Kalian yang merekrut, kalian yang bertanggung jawab!” ujar Januardi Manurung dengan nada tegas.
Modus Sistematis: Pemalsuan Dokumen Demi Lolos KPR
Januardi Manurung juga mengungkapkan, praktik joki KPR umumnya dilakukan dengan cara memalsukan dokumen penting milik calon pembeli. Oknum marketing menawarkan “jalan pintas” bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat administrasi perbankan, seperti slip gaji, NPWP, hingga surat keterangan kerja.
Alih-alih membantu secara legal, mereka justru memfasilitasi pembuatan dokumen palsu melalui jasa joki agar pengajuan KPR dapat disetujui bank.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, ini tindak pidana. Pemalsuan slip gaji, rekening koran, hingga identitas adalah kejahatan serius yang bisa berujung penjara,” tegasnya.
Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 263 KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Risiko Nyata: Rumah Hilang, Masa Depan Hancur
Lebih jauh, Januardi mengingatkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam skema ini. Meski awalnya tampak mudah, risiko jangka panjangnya sangat besar dan berpotensi menghancurkan kondisi ekonomi keluarga.
Beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:
– Pembatalan akad KPR secara sepihak oleh bank akibat temuan dokumen palsu,
– Penyitaan rumah, terutama pada program subsidi dengan aturan ketat,
– Kerugian finansial tanpa pengembalian dana yang telah dibayarkan,
– Catatan kredit buruk yang menghambat akses pembiayaan di masa depan,
– Jeratan hukum pidana bagi pihak yang terlibat.
“Impian memiliki rumah bisa berubah jadi mimpi buruk. Uang hilang, rumah disita, dan keluarga jadi korban,” ujarnya prihatin.
Desakan ke Developer, Bank, dan Aparat
Atas kondisi tersebut, Januardi Manurung mendesak seluruh developer, khususnya di Karawang, untuk memperketat proses rekrutmen dan pengawasan terhadap tim marketing. Ia menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi.
Selain itu, ia juga menyoroti peran perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN), agar tidak hanya mengandalkan verifikasi administratif, melainkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Bank jangan hanya duduk menerima berkas. Harus turun langsung memastikan data itu benar dan pemohon adalah pihak yang sah,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia turut meminta keterlibatan aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penindakan tegas melalui operasi hukum terhadap praktik joki dan pemalsuan dokumen.
Komitmen Kawal Kasus dan Bela Korban
Sebagai bentuk komitmen, Januardi menyatakan siap mengawal setiap laporan masyarakat yang menjadi korban praktik joki KPR. Ia juga membuka ruang bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.
“Saya tidak akan diam. Saya akan berdiri bersama masyarakat untuk melawan ketidakadilan ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa kompromi,” pungkasnya.
Masyarakat pun berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Tanpa langkah tegas, praktik curang ini dikhawatirkan terus berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor perumahan nasional. (Red).
Editor: Tamrin














