BOJONEGORO,Penasilet.com – Januardi di Manurung salah satu aktivis yang sangat peduli kepada masyarakat yang telah di duga adanya penipuan dari Bank Mandiri Bojonegoro, dan saya menegaskan kepada pihak pemerinta harus peduli sama masyarakat kecil, ini saya tujukan kepada Bupati Bojonegoro, ketua DPRD Bojonegoro harus bertindak tegas dengan adanya dugaan pihak Bank Mandiri.
Lanjut JM, dengan hasil konfirmasi dari pihak korban yang bernama inisial ,P, mengatakan bahwa mereka di paksa untuk tanda tangan suatu surat dari Bank Mandiri yang di keluarkan pada tanggal 24 april 2025 dan di tanda tangan oleh aryo Hendrawan jabatan micro bangking cluster manager, saya sangat terkejut waktu purnomo mengatakan pihak Bank datang kerumahnya pada jam 21:00wib, pertanyaan saya, apakah jam kerja sampai malam hari khusus nya bagi karyawan yg tugasnya menagih hutang dari nasaba?
Dan disisi lain yang saya kutip dari hasil konfirmasi kepada pihak nasaba yang di di rugikan
1.nasaba inisial P meminjam duit Rp 105 juta.
Tapi pihak oknum bank memcicil uang pihak P melaluin rekeking lain beda beda nama pentranfrranya sampai terkumpul Rp88 juta dan masih sisa di buka tabungan Rp22juta .saat sisa uang itu tidak biasa di ambil karna sudah di bekukan pihak bank. Saya di datang terus dari pihak bank regal bank juga kepala cabang juga pak joko sudah ada tiga kali samapai mendatangin ke tempat kerja saya.tetap semua sudah saya serahkan ke pihak kuasa hukum saya masih aja saya fi datangin terus.
2.nasaba inisalal T meminjam duit Rp.20 juta tapi pihak Bank mengeluarkan duit Rp.50juta. Dan pihak Bank Mandiri juga menyuruh nasaba untuk tanda tangan surat bahwa yang 30 juta bukan tanggung jawab mereka, tetapi di buku rekening nasaba masuk 50juta, dan disini saya januardi manurung menduga ada permainan dari pihak bank mandiri Bojonegoro.
Kita bahas terkait dengan A. Perlindungan Hukum Terhadap
Nasabah Perbankan Dalam Dimensi
Hukum Perbankan
Hukum Perbankan :
1.Perlindungan HukumTerhadap Nasabah Bank Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menurut Penjelasan Umum UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, faktor utama yang menjadi
penyebab eksploitasi terhadap konsumen
sering terjadi adalah masih rendahnya
tingkat kesadaran konsumen akan haknya.
Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan
rendahnya pendidikan konsumen. Oleh
karena itu, keberadaan UU Perlindungan
Konsumen adalah sebagai landasan hukum
yang kuat bagi pemerintah dan Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan
upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen,
sehingga sebagai konsekuensi terhadap
undang-undang adalah adanya sanksi bagi
pelanggarnya, dengan demikian upaya
untuk lebih menjadikan seorang konsumen
sebagai bagian yang patut mendapatkan
perlindungan benar-benar terwujud.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Selanjutnya
disebut UUPK) juga sangat terkait,
khususnya dalam hal perlindungan hukum
bagi nasabah bank selaku konsumen.
Antara lain dengan adanya perjanjian kredit
atau pembiayaan bank yang merupakan
perjanjian standar (standard contract).
Keberpihakan kepada konsumen
sebenarnya merupakan wujud nyata
ekonomi kerakyatan. Dalam praktek
perdagangan yang merugikan konsumen, di
antaranya penetuan harga barang, dan
penggunaan klausula eksonerasi secara
tidak patut, pemerintah harus secara
konsisten berpihak kepada konsumen yang
pada umumnya orang kebanyakan.
UU Perlindungan Konsumen berupaya
untuk melindungi nasabah bank dengan
cara membuat batasan-batasan terhadap
klausula baku yang tidak dapat dihindari di
dalam dunia bisnis perbankan saat ini.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PK,
perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen. Asas Perlindungan
Konsumen menurut Pasal 2 UU No. 8 Tahun
1999 adalah ^Perlindungan konsumen
berdasarkan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum_.
Nasabah merupakan konsumen dari
pelayanan jasa perbankan, perlindungan
konsumen baginya merupakan suatu
tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Pihak nasabah merupakan unsur yang
sangat berperan sekali, mati hidupnya
dunia perbankan bersandar kepada
kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah.
Lanjut januardi, Dalam kenyataan terjadi banyak
pelaku usaha/pihak perbankan memiliki
kecenderungan untuk mengesampingkan
hak-hak konsumen serta memanfaatkan
kelemahan konsumennya (nasabah) tanpa
harus mendapatkan sanksi hukum,
minimnya kesadaran dan pengetahuan
masyarakat konsumen tidak mustahil
dijadikan lahan bagi pelaku usaha dalam
transaksi yang tidak mempunyai itikad baik
dalam menjalankan usaha yaitu berprinsip
mencari keuntungan yang sebesar-
besarnya dengan memanfaatkan seefisien
mungkin sumber daya yang ada.10
Lemahnya posisi konsumen tersebut di
sebabkan antara lain perangkat hukum
yang ada belum bisa memberikan rasa
aman, peraturan perundang-undangan
yang ada kurang memadai untuk secara
langsung melindungi kepentingan dan hak-
hak konsumen yang semestinya terlibat
penegakan hukum (law enforcement) itu
sendiri dirasakan kurang tegas. Di sisi lain
cara berpikir sebagai pelaku usaha semata-
mata masih bersifat profit oriented dalam
konteks jangka pendek tanpa
memperhatikan kepentingan konsumen
yang merupakan bagian dari jaminan
berlangsungnya usaha dalam konteks
jangka panjang. Perlindungan hukum
terhadap nasabah penyimpan dana di bank,
sangat terkait dengan masalah kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Tanpa kepercayaan dari masyarakat, bank
tidak akan mampu menjalankan kegiatan
usahanya dengan baik. Sehingga tidaklah
berlebihan bila dunia perbankan harus
sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari
masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap kepentingan
masyarakat, terutama kepentingan
nasabah. Dengan demikian, perlindungan
hukum bagi nasabah penyimpan terhadap
kemungkinan terjadinya kerugian akibat merosotnya kepercayaan masyarakat,
sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah
penyimpan dan bank didasarkan atas suatu
perjanjian. Untuk itu, tentu adalah sesuatu
yang wajar apabila kepentingan dari
nasabah yang bersangkutan memperoleh
perlindungan hukum, sebagaimana
perlindungan yang diberikan oleh hukum
kepada bank. Tidak dapat disangkal bahwa
memang telah ada political will dari
pemerintah untuk melindungi kepentingan
nasabah bank, terutama nasabah
penyimpan dana. Ini dibuktikan dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 jo. Undang-undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan,”pungkasnya.”(Red)”.