MALUKU UTARA,Penasilet.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mendesak seluruh jajaran Kejaksaan se-Wilayah Maluku Utara untuk memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan. Hal ini krusial dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Jaksa Agung mengapresiasi capaian yang telah diraih. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat, menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel, Rabu (18/6/2025).
Fokus pada Peningkatan Setiap Bidang
Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan spesifik untuk setiap bidang di Kejati Maluku Utara:
Bidang Pembinaan, Burhanuddin menyoroti realisasi anggaran Kejati Maluku yang belum optimal. Ia menginstruksikan agar segera mengidentifikasi dan mengatasi hambatan dalam penyerapan anggaran.
Bidang Intelijen, Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama. Untuk menyukseskan MBG, Kejati Maluku diminta mengoptimalkan lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.
Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung memerintahkan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice yang berlandaskan hati nurani.
Bidang Pidana Khusus, Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius di seluruh lini. Jajaran Kejaksaan di Maluku Utara diminta tidak hanya fokus pada perkara kecil seperti dana desa, tetapi juga kasus besar yang berdampak luas. Pesan ini disampaikan mengingat masih ada 25 perkara penyidikan korupsi dan kinerja beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang belum optimal.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang ini mendapat apresiasi atas kinerja pemulihan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Bidang Pengawasan, Jaksa Agung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Bidang Pengawasan juga diminta untuk menjadi penjaga utama integritas korps Adhyaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, dalam keterangan tertulisnya.
Arahan Jaksa Agung ini diharapkan menjadi pendorong bagi Kejaksaan di wilayah Maluku Utara untuk terus meningkatkan kontribusinya dalam penegakan hukum dan pembangunan nasional. “(Red)”.
Editor: Tamrin