Herman Deru Tegaskan Mulai 1 Januari 2026 Tidak Ada Lagi Angkutan Batubara Lintasi Jalan Umum di Sumsel, Bupati Muba Dukung Penuh Kebijakan Gubernur

PALEMBANG,Penasilet.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota se-Sumsel di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12/2025) siang.

Rakor tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menertibkan aktivitas angkutan pertambangan yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan di jalan raya.

Gubernur Herman Deru menegaskan, pemberlakuan jalan khusus pertambangan merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas, sekaligus melindungi hak dan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum.

“Selama ini aktivitas angkutan batubara di jalan umum menimbulkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga keresahan masyarakat. Karena itu, penggunaan jalan khusus pertambangan adalah solusi yang harus ditegakkan,” tegas Herman Deru.

Selain aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat debu dan emisi kendaraan angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

Kebijakan strategis ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, hingga kalangan akademisi dan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Rakor tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M., para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Selatan, pimpinan BUMN dan BUMD, unsur swasta, instansi vertikal, Guru Besar Transportasi Universitas Sriwijaya Prof. Ir. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D., jajaran MTI Sumsel, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel.

Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota, guna mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet, S.H., secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap larangan total angkutan batubara yang melintas di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Muba, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Muba saat mengikuti Rakor Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang. Dalam kesempatan itu, Bupati Muba didampingi Asisten I Ardiansyah, Ph.D., Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., serta Kabag Prokopim Agung Perdana, S.STP., M.Si.

“Pemerintah Kabupaten Muba pada prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan sikap nyata pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,” tegas HM Toha Tohet.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!