Hendra Gunawan SH: Tegas Lawan Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 1.500 m² di Rajeg, Banten

  • Bagikan

SILET. Kabupaten Tangerang |

Pemilik lahan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sdri. Tan Man Hua, melaporkan PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah ke Polda Banten pada 18 Oktober 2023.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan atas lahan miliknya seluas 13.457 m2.

Konflik ini bermula saat kedua perusahaan pengembang tersebut mengklaim memiliki lahan seluas 1.500 m2 di lokasi yang sama, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak yang didapat pada tahun 1990 dan 1996.

Tan Man Hua merasa dirugikan setelah PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah memasang plang nama, mendirikan pos penjagaan, dan memasang pagar panel di atas lahannya.

Tindakan ini tidak hanya merusak lahan tetapi juga menghambat pembangunan perumahan oleh PT Griya Rajeg Sentosa yang sedang berlangsung.

Mediasi yang telah dilakukan di Polres Kabupaten Tangerang antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Tan Man Hua, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/285/X/SPKT III. DITRESKRIMUM/2023/POLDA/BANTEN.

Dalam keterangannya, Hendra Gunawan menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah tidak berada di dalam wilayah lahan kliennya.

Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Sdri Tan Man Hua, menyampaikan dengan tegas bahwa tindakan PT JAYA GARDEN POLIS dan PT ANUGERAH TANGERANG INDAH merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami menolak keras segala bentuk klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak terlapor, karena sudah jelas bahwa lahan yang diklaim oleh mereka tidak berada di dalam wilayah milik klien kami. Bukti-bukti kepemilikan yang sah telah kami tunjukkan, dan tidak ada dasar hukum bagi klaim mereka. Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius terhadap hak milik klien kami, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga hak-hak klien kami diakui sepenuhnya,” tegas Hendra, sat di temui awak media. Senin, (19//2024).

Hal ini didukung dengan perbedaan batas-batas lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Tanah milik Tan Man Hua berbatasan dengan Kavling Warga di sebelah Utara, Jalan Desa di sebelah Timur, H. Sarun di sebelah Selatan, dan Ahmad Damhuri di sebelah Barat.

Sementara tanah yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah berbatasan dengan H. Rahman di Utara, H. Mugni di Timur, Nasin di Selatan, dan H. Jafar di Barat.

Pada Februari 2024, PT Anugerah Tangerang Indah justru menggugat Tan Man Hua dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun, dalam eksepsi yang diajukan, Hendra Gunawan menegaskan bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak jelas (obscuur libel) serta seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Serang, bukan Pengadilan Negeri Tangerang.

Hendra juga menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah pernah diputuskan sebagai milik sah Tan Man Hua oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2020, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung pada tahun 2021 dan 2022.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, “Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap tindakan yang merugikan hak-hak klien kami. Kami yakin, berdasarkan hukum dan fakta yang ada, bahwa klien kami adalah pemilik sah atas lahan tersebut, dan segala upaya untuk menggugat atau mengganggu hak milik ini akan kami lawan dengan tegas di pengadilan. Kami tidak akan mundur hingga keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal.” Tegasnya.

Oleh karena itu, Hendra menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Anugerah Tangerang Indah seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam sengketa tanah yang melibatkan dokumen kepemilikan yang berbeda, yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Tan Man Hua berharap keadilan dapat ditegakkan dan haknya atas tanah tersebut diakui secara sah.

Red: is

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!