JAKARTA,Penasilet.com – Jika hukum adalah tameng warga dari kesewenang-wenangan, maka KUHAP dan KUHP terbaru tampaknya memilih peran lain, menjadi tongkat komando. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dengan nada dingin namun tajam, membedah wajah hukum baru yang katanya modern, namun baunya justru klasik, represif.
Alih-alih menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan, cita-cita luhur itu tampak terselip entah di pasal mana.
Yang muncul ke permukaan justru citra “man behind the gun” sebuah metafora yang terasa terlalu harfiah untuk sekadar kiasan. Siapa orang di balik senjata itu?
Dan mengapa senjatanya tampak selalu mengarah ke kelompok mayoritas yang minim kuasa?
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?” tanya Sulistyowati, diungkapkannya dalam konferensi Pers YBLHI di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Pertanyaan retoris yang jawabannya mungkin sudah diketahui banyak orang, namun tak pernah diumumkan di podium resmi.
Hukum, katanya, tak lagi setia pada tujuan awal, melainkan berubah fungsi menjadi alat perawatan status quo kekuasaan, lengkap dengan efek sampingnya: warga sipil yang disuruh patuh sambil menunduk.
Dari rangkaian peristiwa yang melahirkan KUHAP dan KUHP baru, Sulistyowati tak melihat fondasi yang semestinya paling dijaga: demokrasi dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara. Pilar itu seolah dipindahkan ke gudang arsip, sementara panggung utama dikuasai oleh tafsir tunggal: negara selalu benar.
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak?” ujar Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Sebuah pertanyaan sederhana, namun terasa subversif di tengah pasal-pasal yang menempatkan supremasi bukan pada hukum, melainkan pada tangan negara, lengkap dengan kewenangan yang mengalir deras, nyaris tanpa rem.
Ironinya, KUHAP yang baru justru dinilai abai terhadap pemeliharaan demokrasi yang sehat. Di atas kertas, hukum tampak rapi. Di lapangan, warga diminta percaya. Jika ragu, ada pasal. Jika bertanya, ada prosedur. Jika bersuara, ada konsekuensi.
Dengan demikian, KUHAP–KUHP baru resmi hadir sebagai produk hukum yang efisien, cepat mengatur, lambat melindungi. Negara memegang palu, aparat memegang tafsir, dan rakyat, seperti biasa, memegang napas, berharap palu itu tak jatuh terlalu keras.
Selamat datang di era hukum yang katanya modern. Modern, tentu saja, bagi mereka yang memegang senjatanya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














