GERHANA INDONESIA Perbarui KTA: Untuk Cegah Penyalahgunaan dan Tingkatkan Profesionalisme Anggota

TANGERANG,Penasilet.com – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (GERHANA INDONESIA) melakukan perubahan Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan, baik oleh anggota maupun pengurus, dari tingkat pusat hingga ke pengurus daerah di Kabupaten dan Kota.

Ketua DPN Gerhana Indonesia, Inuar Ependi, S.H., menyampaikan bahwa perubahan KTA ini adalah wujud komitmen pihaknya untuk menangkal hal-hal yang dapat merugikan LSM yang dipimpinnya.

“Perubahan Kartu Tanda Anggota (KTA) ini agar ke depannya LSM Gerhana Indonesia bisa maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membantu masyarakat, serta untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya di Tangerang pada Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut, Inuar Ependi, S.H., menjelaskan beberapa ketentuan terkait perubahan KTA atau ID Card yang baru:

1.Pemegang ID Card adalah anggota dan pengurus Gerhana Indonesia yang tercantum dalam Data Base Gerhana Indonesia. Ini menegaskan validitas keanggotaan.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota atau pengurus pemegang ID Card dilindungi oleh Undang-Undang 1945. Hal ini memberikan jaminan hukum bagi para pengemban misi lembaga.

3. Bagi yang memiliki ID Card namun namanya tidak tercantum di Data Base Gerhana Indonesia, berarti ID Card tersebut ilegal. Pemegang ID Card ilegal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, dan segala tindakan yang mereka lakukan di luar tanggung jawab Lembaga Gerhana Indonesia.

4. Untuk melakukan investigasi atau pendaftaran bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pendampingan, anggota ditugaskan untuk berkoordinasi dengan dinas atau instansi pemerintah lainnya, institusi TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi-instansi terkait lainnya. Ketentuan ini menekankan pentingnya sinergi dan prosedur yang benar dalam setiap pelaksanaan tugas.

Inuar Ependi, S.H., berharap agar semua pemegang ID Card LSM Gerhana Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat bertindak secara profesional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Anggota ataupun Pengurus Gerhana Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi etika profesi,” tegasnya, mengakhiri pernyataannya dengan penekanan pada integritas dan kepatuhan hukum.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!