MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas korporasi kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali memuncak. Pemerintah Kabupaten Muba bergerak cepat merespons aksi unjuk rasa yang dimotori Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD LAN) Muba dengan menggelar rapat mediasi darurat yang mempertemukan unsur pemerintah, masyarakat, hingga instansi teknis terkait.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Muba itu dipimpin langsung Asisten III Sekda Muba, Alva Elan SST MPSDA, mewakili Bupati Muba. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, ATR/BPN Muba, Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan masyarakat Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pertemuan itu menjadi titik panas dari konflik agraria berkepanjangan yang menyeret nama PT Berkat Sawit Sejati (PT BSS). Perusahaan perkebunan tersebut dituding melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari dugaan pengabaian kewajiban plasma 20 persen, penyerobotan kawasan hutan, kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS), hingga dugaan manipulasi pajak yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar selama puluhan tahun operasional perusahaan.
Ketua DPD LAN Muba sekaligus Koordinator Aksi, Fitriandi, S.Sos, menegaskan bahwa aksi masyarakat bukan sekadar bentuk protes spontan, melainkan akumulasi panjang dari kekecewaan warga yang merasa hak-haknya terus diabaikan oleh korporasi.
Menurutnya, salah satu tuntutan utama yang dibawa DPD LAN adalah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muba, untuk mengusut dugaan penggelapan pajak oleh PT BSS di atas lahan kawasan hutan seluas 4.329 hektare.
“Kami menduga kuat ada kerugian negara yang cukup signifikan selama lebih dari 25 tahun operasional mereka merambah kawasan hutan. Hal itu dibuktikan dengan lahan 4.329 hektare yang merupakan kelebihan HGU dan telah disita Satgas PKH beberapa waktu lalu,” tegas Fitriandi dalam forum mediasi.
Tak hanya soal dugaan pajak dan kawasan hutan, Fitriandi juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma yang dinilai tidak pernah direalisasikan perusahaan sejak awal beroperasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi. Namun sudah 25 tahun PT BSS beroperasi di Desa Tampang Baru, kewajiban itu tidak pernah diwujudkan,” ujarnya.
DPD LAN juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit yang disebut memasuki wilayah sempadan sungai. Menurut mereka, kondisi tersebut bukan hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada aliran sungai.
“Patut diduga PT BSS melakukan pelanggaran lingkungan dengan menanam sawit di bibir sungai. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keberlanjutan DAS dan kehidupan masyarakat,” lanjut Fitriandi.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada PT Agrinas, perusahaan yang disebut mengelola kebun hasil penertiban Satgas PKH. DPD LAN menilai pengelolaan kebun sitaan negara tersebut berjalan tanpa transparansi dan minim pelibatan masyarakat desa setempat.
“Kami menyayangkan PT Agrinas tidak transparan dalam pengelolaan kebun hasil rampasan Satgas PKH, termasuk di area PT BSS. Pemerintah desa dan koperasi masyarakat tidak dilibatkan melalui skema kerja sama operasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
Nada serupa juga disampaikan salah satu pemerhati Agraria sekaligus perwakilan warga yang hadir dalam mediasi. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan masyarakat menjadi korban di tanahnya sendiri.
“Masyarakat sudah terlalu lama dijanjikan kesejahteraan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Sungai rusak, hutan adat hilang, plasma tidak pernah terealisasi. Bupati Muba harus berdiri di sisi rakyat, bukan menjadi pelindung investor nakal yang tidak taat hukum,” kritiknya tajam.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba melalui Asisten III Sekda, Alva Elan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik agraria secara terbuka dan berkeadilan. Ia menyebut rapat koordinasi ini sengaja digelar untuk menyinkronkan data antara tuntutan masyarakat dengan fakta administrasi dan legalitas yang dimiliki pemerintah.
Sementara itu, pihak Dinas Perkebunan Muba mengakui bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan perkebunan tanpa pengecualian. Disbun berjanji segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT BSS, termasuk memverifikasi langsung realisasi plasma yang dipersoalkan warga.
Di sisi lain, ATR/BPN Muba menegaskan bahwa status legalitas lahan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial akan menjadi faktor penting dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS yang akan berakhir pada 2029 mendatang.
Pihak BPN menekankan bahwa prinsip clean and clear menjadi syarat mutlak sebelum pengajuan perpanjangan HGU diproses, termasuk memastikan tidak adanya konflik sosial, sengketa lahan, maupun kewajiban kemitraan plasma yang belum diselesaikan perusahaan.
Dari hasil mediasi tersebut, pemerintah dan para pihak sepakat membentuk tim verifikasi lapangan terpadu yang melibatkan Pemkab Muba, Disbun, ATR/BPN, serta perwakilan DPD LAN. Tim ini nantinya akan turun langsung untuk memeriksa batas HGU, kondisi DAS, serta status riil pembangunan plasma PT BSS di lapangan.
Meski demikian, publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah derasnya tuntutan masyarakat, pertanyaan besar mulai mengemuka: apakah rapat mediasi ini akan menjadi pintu masuk penegakan hukum dan pembenahan tata kelola perkebunan sawit di Muba, atau justru hanya menjadi forum formalitas yang berakhir tanpa tindakan konkret?
Kasus PT BSS kini tidak lagi sekadar menyangkut konflik lahan antara warga dan perusahaan. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kekayaan alam daerah tidak terus-menerus dikuasai tanpa tanggung jawab sosial dan lingkungan yang jelas. (Red).
Editor: Tamrin














