Garda Prabowo SIRA dan BPI KPNPA RI Menggelar aksi terkait kinerja Kejati Sumsel Patut Dipertanyakan

Penasilet.com. Palembang,– Aksi Damai Garda Prabowo Sira “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya” dan BPI KPNPA RI Menggelar aksi terkait kinerja Kejati Sumsel Patut Dipertanyakan. Yang di gelar di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu, (23/10/2024).

Aksi Damai ini di Koordinator oleh H.Bana Dunia SH MBA, Feryandi SHDM Ketua Garda Sumsel dan Ketua Investigasi RI, Rahmat Sandi Iqbal, SH, Rahmat Hidayat, SE Dir. Eksekutiv Sira Sek. Eksekutiv Sira (Koodinator Aksi)

Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan, bahwa, 2 tahun belakang ini kinerja Kejati Sumsel patut dipertanyakan, transfaransi dalam penanganaan lapdu tipikor masih diragukan, banyak lapdu yang telah disampaikan oleh kawan-kawan anti korupsi khususnya dari lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI yang diduga tidak jelas perkembangan tindak lanjutnya.

Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan dari Kejati Sumsel tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 tahun 2018 sedangkan sebaliknya kami tidak pernah diberitahu tentang laporan-laporan kami yang mana saja yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, selain itu kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan kami,” katanya

Sementara itu Rahmat Hidayat,SE menambahkan, kami juga mempertanyakan terkait fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel, bagaimana mungkin Kejati Sumsel yang notabenya adalah orang-orang hukum.

” SDM tekhnis yang sangat minim dapat menjamin jika proyek pembangunan yang dilakukan pendampingan oleh Kejati Sumsel tersebut bebas dari tindak pidana korupsi? Kalau pendampingan proyek tersebut hanya dalam hal administrasi dan pengerjaan tepat waktu/berjalan lancar saja namun tidak pada bidang tekhnis pekerjaan dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Maka lebih baik pendampingan proyek-proyek oleh Kejati Sumsel dibubarkan saja, karena tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sering terjadi pada pekerjaan yang tidak sesuai seperti kekurangan volume pekerjaan.

” Maka dari pada itu, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa hari ini bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, kami dari GARDA PRABOWO, SIRA dan BPI KPNPA RI menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang kami anggap sangat perlu untuk kami sampaikan serta menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut.
bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah,” ungkapnya.

Feriyandi dan M.Isa menjelaskan,
Menyikapi persoalan tersebut diatas maka dengan ini kami menyatakan sikap, Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada public bahwa laporan dugaan tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? Sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.
Mempertanyakan Sejumlah Lapdu kami yang diduga jalan ditempat oleh Kejati Sumsel.

Mendesak Kejati Sumsel untuk Terbuka dan Transfaran dalam Menangani Lapdu Ormas dan Lsm Penggiat Anti Korupsi Di Sumsel. Menolak Predikat WBK/WBS Kejati Sumsel. Serta kami akan bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

Mengingat bhawa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka kami Meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo Bpk. H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto di Jakarta,” Tandasnya.

Aksi massa Massa Garda Prabowo, SIRA  Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan BPI KPNPA Ri di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi C Kejati Sumsel. (Ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!