Gaji Pekerja Lewat Rekening Pribadi: Alarm Bahaya Tata Kelola Ketenagakerjaan

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Minggu 25 Januari 2026

JAKARTA,Penasilet.com – Pembayaran gaji pekerja melalui rekening bank pribadi pegawai perusahaan, bukan rekening resmi badan usaha, bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Praktik ini merupakan lampu merah tata kelola ketenagakerjaan, yang berpotensi melanggar hukum, merugikan pekerja, dan membuka celah pelanggaran sistemik terhadap negara.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, upah adalah kewajiban langsung pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pembayaran gaji oleh individu, meski berstatus pegawai perusahaan, secara terang menunjukkan tidak berjalannya sistem pengupahan yang sah, akuntabel, dan transparan.

Pelanggaran Administratif yang Nyata

Pembayaran gaji lewat rekening pribadi mengindikasikan absennya mekanisme resmi perusahaan dalam memenuhi kewajiban normatif. Praktik ini berpotensi digunakan untuk mengaburkan status hubungan kerja, menghindari kewajiban pesangon, mengurangi nilai upah yang dilaporkan, hingga memanipulasi hak-hak dasar pekerja.

Dalam konteks ini, perusahaan dapat dikategorikan melanggar norma pengupahan dan tata kelola hubungan industrial.

Celah Penghindaran Pajak

Lebih jauh, praktik tersebut membuka ruang lebar terhadap indikasi pelanggaran perpajakan. Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran gaji dari rekening pribadi membuat pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 menjadi tidak terjamin.

Slip gaji sah dan bukti potong pajak berpotensi tidak pernah ada. Negara dirugikan, sementara pekerja kehilangan kepastian administratif atas penghasilannya.

Menggerus Hak Jaminan Sosial

Upah resmi adalah dasar penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ketika gaji dibayarkan “di luar sistem”, nilai upah sangat mungkin direkayasa atau tidak dilaporkan secara utuh.

Dampaknya langsung, hak perlindungan sosial pekerja tergerus, dan kewajiban jaminan sosial diabaikan. Ini bukan kelalaian kecil, melainkan pelanggaran serius terhadap kewajiban negara dan pengusaha.

Anti Good Corporate Governance

Dari sudut pandang tata kelola perusahaan, pembayaran gaji melalui rekening pribadi adalah tamparan keras bagi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Praktik ini mencederai akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Dalam banyak kasus, pola semacam ini identik dengan praktik keuangan off-book, uang berputar di luar pembukuan resmi, sulit diaudit, dan rawan disalahgunakan.

Bisa Berujung Pidana

Jika terbukti dilakukan secara sengaja, sistematis, dan menimbulkan kerugian bagi pekerja atau negara, praktik ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif. Ia dapat menjurus pada tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, tindak pidana perpajakan, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila digunakan untuk menyamarkan aliran dana.

Bukan Sekadar Kesalahan Teknis

Pembayaran gaji melalui rekening pribadi bukan kesalahan sepele yang bisa ditoleransi atas nama “kepraktisan”. Ia adalah indikasi kuat pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan. Negara, melalui pengawas ketenagakerjaan, otoritas pajak, dan aparat penegak hukum, tidak boleh menutup mata.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hak pekerja, tetapi juga wibawa hukum dan keadilan sosial dalam dunia kerja.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media
#Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!