MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sekali lagi membuktikan diri sebagai daerah istimewa, kaya sumber daya alam, namun miskin keberanian menegakkan hukum. Praktik penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) yang konon “belum pernah ditertibkan” itu ternyata bukan sekadar isu usang, melainkan tradisi turun-temurun yang terus lestari, tumbuh subur, dan, ironisnya, menyembur dengan penuh percaya diri.
Kali ini, publik kembali dibuat terkesan. Bukan oleh prestasi aparat penegak hukum, apalagi keberhasilan pengawasan negara, melainkan oleh keberanian seorang warga bernama Ali Isrofil alias Robi, warga Desa Lokajaya (SP 1), Kecamatan Keluang. Di tengah ketatnya aturan dan banyaknya lembaga pengawas, Robi justru diduga mampu mengelola bisnis pengeboran minyak ilegal seolah sedang menjalankan usaha resmi berizin lengkap.
Berdasarkan pengakuan warga di sekitar lokasi Cobra 1, Pintu Air 7, dalam kawasan HGU PT Hindoli Cargill Grup, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Robi diduga kuat memiliki sedikitnya enam titik sumur minyak ilegal.
Lokasinya pun terbilang “strategis” berada di lahan konsesi perusahaan besar, jauh dari jangkauan penindakan, namun sangat dekat dengan praktik pembiaran.
Demi keselamatan, warga memilih menyembunyikan identitas. Namun fakta yang mereka sampaikan terdengar lebih menyerupai laporan bencana alam, bedanya, bencana ini berlangsung setiap hari.
“Kurang lebih ada enam sumur milik Robi di sini. Salah satunya pernah meluap hebat, ratusan drum minyak mentah per hari,” ujar seorang warga kepada tim liputan, Sabtu (3/1/2026).
Pernyataan tersebut secara sederhana menggambarkan betapa ratusan juta rupiah per hari potensi kekayaan negara diduga mengalir deras tanpa pajak, tanpa royalti, tanpa kontribusi pendapatan asli daerah. Minyak bumi diambil secara ilegal, sementara manfaatnya diduga hanya singgah di kantong pribadi. Soal apakah ada “biaya silaturahmi” yang turut mengalir ke oknum tertentu, baik aparat, pejabat, atau pihak yang berkepentingan, publik dipersilakan menebak sendiri, sebab praktik ini terlalu lama bertahan untuk disebut kebetulan.
Ironisnya, semburan minyak tersebut tak pernah dibarengi semburan aparat. Pemerintah Daerah, Polsek Keluang, Polres Muba, hingga pihak PT Hindoli Cargill Grup tampak kompak memainkan peran figuran, tercantum dalam struktur, absen tindakan di lapangan. Lahan konsesi berubah fungsi menjadi panggung bebas pengeboran ilegal, tanpa tiket, tanpa izin, dan tanpa rasa takut.
Padahal, aktivitas yang dijalankan Robi jelas diduga melanggar Undang-Undang Migas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi lainnya. Risiko kerugian negara, kerusakan ekosistem, potensi ledakan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan jiwa warga seolah dianggap sebagai biaya operasional rutin. Semua demi kelancaran produksi minyak versi “rakyat” tetapi, rakyat yang bermodal dan kebal hukum.
Fenomena ini semakin terang karena ditopang oleh faktor klasik yang selalu berulang:
Pertama, penegakan hukum yang lemah dan selektif. Jika pun ada penindakan, biasanya berhenti di pekerja lapangan, mereka yang memegang pipa dan selang. Pemilik modal tetap nyaman, aman, bahkan disebut-sebut memiliki “asuransi sosial” bernama pembekingan.
Kedua, pembiaran sistematis. Aparat dan pemerintah daerah diduga mengetahui aktivitas ini, namun memilih berlindung di balik alasan klasik, kewenangan pusat, faktor ekonomi masyarakat, hingga keterbatasan personel. Alasan yang terdengar bijak, meski tak pernah menghambat aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan.
Ketiga, lemahnya pengawasan terpadu. Koordinasi pusat dan daerah tampak sebatas slogan. HGU PT Hindoli perlahan berubah fungsi, dari lahan konsesi menjadi ladang tambang minyak ilegal, tanpa pengawasan berarti.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika spekulasi publik berkembang liar. Dugaan adanya setoran, kompromi, atau keuntungan personal terdengar semakin masuk akal, mengingat praktik ilegal ini terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Masyarakat kini hanya bisa berharap Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba tidak sekadar hadir di baliho imbauan atau konferensi pers seremonial, melainkan benar-benar menegakkan hukum hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya memangkas ranting pekerja kecil, sementara batang utama dibiarkan tumbuh kokoh.
Sebab selama pembiaran dan pembekingan masih menjadi rahasia umum, illegal drilling akan terus hidup. Sumur akan terus menyembur, sementara hukum tetap menguap, tak berbau, tak berwarna, dan nyaris tak terasa kehadirannya.
Untuk keberimbangan dan akurasi berita Tim Liputan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan Robi, namun setelah di tunggu beberapa hari belum memberikan respon, baik klarifikasi maupun bantahan terhadap keterangan narasumber hingga berita di terbitkan. “(Tim Liputan)”.














