Empat WNA China Dibekuk Bareskrim Polri dalam Kasus Tambang Ilegal di Hutan Papua, Publik Desak Konsistensi Penindakan Kejahatan Lingkungan

JAKARTA,Penasilet.com – Upaya pemberantasan kejahatan lingkungan kembali menunjukkan ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Aparat gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan berhasil membongkar dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China.

Keempat tersangka yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ diamankan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung intensif sejak Jumat hingga Selasa, 22–26 Mei 2026. Penangkapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama yang berpotensi merusak kawasan hutan Papua yang selama ini dikenal memiliki nilai ekologis strategis bagi Indonesia dan dunia internasional.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi gabungan lintas instansi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar regulasi di bidang kehutanan dan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dalam skala luas.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan turut menemukan dugaan penggunaan alat berat serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya yang dibawa masuk ke kawasan pedalaman hutan. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk menunjang eksploitasi sumber daya alam secara masif dan terorganisir.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegas Brigjen Pol. Edy.

Penegakan hukum terhadap para tersangka juga sempat menghadapi kendala di lapangan. Saat petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan dan menjelaskan prosedur hukum melalui bantuan penerjemah bahasa, para tersangka dilaporkan menolak menandatangani dokumen penangkapan tersebut.

Meski demikian, aparat memastikan seluruh tahapan penindakan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penolakan tanda tangan tersebut langsung dituangkan dalam berita acara resmi guna menjamin legalitas dan transparansi proses hukum.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu.

Saat ini, keempat tersangka berada dalam pengawasan ketat aparat gabungan dan dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Pengamanan ekstra dilakukan guna mengantisipasi potensi pelarian maupun upaya lain yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut ancaman terhadap kelestarian hutan Papua yang memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem global. Selain itu, keterlibatan warga negara asing dalam dugaan eksploitasi ilegal sumber daya alam kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan investasi dan aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah rawan eksploitasi.

Aparat penegak hukum memastikan investigasi tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik perusakan lingkungan tersebut.

Langkah tegas yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan dinilai menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dari praktik eksploitasi ilegal yang selama ini kerap berlindung di balik kedok investasi maupun aktivitas ekonomi.

Namun di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai praktik ilegal lain yang memiliki dampak kerusakan lingkungan serupa, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Sorotan tersebut muncul karena praktik migas ilegal di sejumlah daerah dinilai masih berlangsung secara masif dan berulang.

Praktik ilegal di sektor migas diketahui memiliki dampak yang tidak kalah serius dibandingkan aktivitas tambang ilegal lainnya. Tumpahan minyak dari aktivitas pengeboran liar dapat mencemari tanah, sungai, hingga lahan pertanian warga. Kerusakan tersebut menyebabkan hilangnya kesuburan tanah, matinya flora dan fauna, serta memerlukan biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.

Selain kerusakan ekologis, negara juga mengalami kerugian finansial dalam jumlah fantastis akibat hilangnya potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aktivitas pertambangan dan migas ilegal bahkan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah secara nasional.

Praktik migas ilegal juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Minimnya standar operasional dan pengawasan kerap memicu kebakaran maupun ledakan sumur ilegal yang menelan korban jiwa. Di sisi lain, paparan gas berbahaya dan residu minyak mentah turut meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga sekitar lokasi aktivitas ilegal.

Tidak hanya itu, keberadaan pengeboran liar turut mengganggu stabilitas energi nasional karena merusak infrastruktur pipa, mengacaukan produksi migas resmi, serta berdampak terhadap iklim investasi sektor energi.

Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum dinilai perlu memperketat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan sumber daya alam, baik di sektor kehutanan, pertambangan, maupun migas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam pemberantasan kejahatan lingkungan.

Di saat yang sama, upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah rawan eksploitasi juga dinilai penting agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang legal, aman, dan berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan hidup tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi yang selama ini menjadi celah tumbuhnya praktik eksploitasi ilegal di berbagai daerah. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!