Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Edisi: Kamis, 4 Desember 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah Indonesia hari ini gemar mengusung narasi ekonomi hijau sebagai simbol komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Di forum internasional, jargon ini dipoles rapi sebagai bukti keseriusan negara menjaga lingkungan. Namun di dalam negeri, realitasnya justru berbanding terbalik: kerusakan ekologis berlangsung masif, sistematis, dan nyaris tanpa rasa bersalah. Green economy lebih sering tampil sebagai kemasan retorika, bukan sebagai kebijakan yang benar-benar menyejahterakan alam dan manusia.
Retorika tidak pernah sebanding dengan praktik di lapangan. Di berbagai daerah, ekspansi tambang nikel, sawit, dan batu bara terus menggerus hutan, mencemari sungai, serta memutus ruang hidup masyarakat. Negara sibuk membangun citra “ramah lingkungan”, tetapi pada saat yang sama membiarkan industri ekstraktif merobek paru-paru ekosistem tanpa kendali yang tegas.
Ambil contoh kerusakan hutan di wilayah Konawe dan Morowali, yang terletak di kawasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Atas nama “transisi energi” dan “bahan baku kendaraan listrik”, tambang nikel dieksploitasi besar-besaran. Alih-alih menghadirkan masa depan energi bersih, yang muncul justru air tercemar, tanah rusak, hutan gundul, serta konflik sosial dengan masyarakat lokal dan adat. Inilah paradoks besar ekonomi hijau versi pemerintah: hijau dalam dokumen, hitam legam dalam kenyataan.
Lebih mencengangkan lagi, di Kabupaten Musi Banyuasin, aktivitas illegal drilling dan illegal refinery terus menjadi tontonan publik. Distribusi minyak ilegal merajalela, hutan rusak, lahan pertanian tercemar, dan sumber air masyarakat terancam. Ironisnya, negara seperti kehilangan nyali untuk bertindak. Penegakan hukum lingkungan tampak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Aparat ada, aturan ada, tetapi keberanian untuk menindak justru menghilang.
Pengawasan lingkungan yang lemah, praktik manipulasi AMDAL, serta dugaan kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat memperparah keadaan. Di banyak kasus, izin lingkungan menjadi formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan alam. Program ekonomi hijau pun tereduksi menjadi cat hijau di tembok yang sudah keropos, indah di permukaan, rapuh di dalam.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membuktikan komitmen pada ekonomi hijau, ukurannya bukanlah pidato di podium internasional, melainkan keberanian menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu. Proyek yang merusak harus dihentikan. Korporasi yang melanggar harus ditindak. Aparat yang bermain mata mesti diseret ke meja hukum. Masyarakat terdampak wajib dilindungi, bukan dikorbankan demi statistik pertumbuhan ekonomi.
Tanpa langkah tegas itu, ekonomi hijau hanya akan menjadi jargon kosong, retorika politik yang menipu publik dan bentuk kekerasan struktural terhadap generasi mendatang. Alam terus dikorbankan, sementara negara sibuk merias citra.
Saatnya publik bersuara lebih keras. Dan saatnya negara berhenti berdalih, lalu benar-benar bertindak.
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














