Dugaan Mafia Tanah di Kalteng Makin Memanas: Nama Kapolres dan Pengusaha Dicatut Kameloh Kusmiati

PALANGKARAYA,Penasilet.com – Kasus dugaan mafia tanah di Kalimantan Tengah kembali menghangat. Kameloh Kusmiati, seorang yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Advokat KANNI, diduga mencatut nama Kapolres Katingan AKBP Candra dan seorang pengusaha terkemuka berinisial DL, dalam upaya membangun citra dan menutupi dugaan penyimpangan dalam kinerjanya.

Pernyataan kontroversial Kameloh ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk media yang merasa difitnah dan sejumlah tokoh masyarakat.

Seorang jurnalis yang turut disinggung oleh Kameloh menyebut, “Kalau memang dia pintar, ngapain bawa-bawa nama orang dan instansi? Itu tandanya dia panik. Orang seperti itu, namanya juga mafia, nama siapa aja bisa dicatut demi tutupi aib.”

Kapolres Katingan: “Biarkan Saja Dia Ngoceh”

AKBP Candra, Kapolres Katingan yang namanya dicatut, menanggapi santai tudingan tersebut. Melalui sambungan telepon WhatsApp, beliau menyampaikan, “Jangan ditanggapi Mbak, biarkan saja dia ngoceh.” Sikap santai ini menunjukkan keyakinan pihak kepolisian bahwa upaya pencatutan nama tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengusaha Kalteng Mengaku Pernah Ditipu

Sementara itu, pengusaha DL yang juga namanya dicatut Kameloh, justru mengungkap pengalaman pahit yang dialaminya. Melalui ajudannya, DL menjelaskan bahwa dirinya sempat membeli tanah dari Kameloh berdasarkan dokumen SKT, namun belakangan diketahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat dan dimiliki pihak lain. Dalam persidangan perdata, DL dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta kepada pemilik sah tanah tersebut. “Dia itu penipu kelas kakap,” ujar DL melalui ajudan bernama Mol.

Organisasi dan Warga Masyarakat Turut Terusik

Pihak lain yang merasa terganggu adalah Sri Rahayu dari BPAN LAI (Aliansi Indonesia), yang menyayangkan lembaganya turut diseret-seret dalam pernyataan Kameloh. “Dia itu nggak punya kekuatan apa-apa. Cuma modal nakut-nakutin dan catut nama lembaga buat tekan orang,” kata Sri Rahayu.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Ir. Men Gumpul juga menyebut bahwa Kameloh dikenal sering berupaya menguasai tanah warga.

“Kalau dia memang benar, kenapa marah-marah? Kalau dia wartawan, silakan gunakan hak jawab. Kalau punya bukti, laporkan secara hukum. Jangan cuma ngoceh di medsos,” tegasnya.

Pena Silet Siap Diperkarakan, Tantang Oknum Mafia Tanah

Pimpinan Umum media Pena Silet, Januardi Manurung, juga angkat bicara. Ia menantang Kameloh Kusmiati agar membuktikan kapasitas hukumnya sebagai Ketua LSM dan pemimpin lembaga advokat.

“Kalau kamu merasa difitnah, silakan laporkan media kami secara resmi. Jangan cuma berkoar di media sosial, ajukan bukti dan hasil kerjamu yang nyata,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Januardi menyerukan agar Kapolresta Palangka Raya segera membuka kembali sejumlah laporan terkait kasus dugaan mafia tanah yang selama ini mandek di unit Harda Polresta. Ia menilai bahwa kasus-kasus tersebut perlu diproses secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

Seruan ini didukung oleh Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, yang menyatakan bahwa laporan miliknya terhadap Kameloh sempat terhenti tanpa kejelasan.

“Saya minta kasus ini dibuka lagi, jangan ditutupi. Masyarakat berhak tahu siapa sebenarnya mafia tanah di daerah ini,” tegasnya.

Penutup

Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Kameloh Kusmiati menunjukkan bagaimana penyalahgunaan nama institusi dan individu bisa menjadi modus operandi untuk menekan lawan atau memuluskan agenda pribadi.

Kini, masyarakat Kalimantan Tengah menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah yang telah meresahkan.

Reporter: Irawatie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!