Dua Raksasa Ritel F&B Diduga Tunggak Pajak Rp10 Miliar, Pemkab Karawang Diminta Bertindak Tegas

KARAWANG,Penasilet.com – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki banyak cabang usaha di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar. Tunggakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 dan kini menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengungkapkan bahwa masing-masing perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut bahkan terus bertambah karena dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang berjalan setiap bulan selama kewajiban pajak belum dilunasi.

Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai Pemerintah Kabupaten Karawang harus bertindak lebih tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi wajib pajak lainnya.

Menurut Asep, perusahaan yang telah berulang kali dipanggil dan ditagih namun tetap tidak memenuhi kewajibannya, patut dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin operasional atau penyegelan sementara tempat usaha.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah berkali-kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas. Kalau tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tegas Asep, Kamis (11/6/2026).

Pria yang akrab disapa Askun itu juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk tidak ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan. Menurutnya, apabila upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil, persoalan tersebut dapat diarahkan ke ranah perdata bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Askun menilai alasan kondisi bisnis yang terdampak isu boikot produk tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Sebab, aktivitas usaha kedua perusahaan tersebut masih berjalan dan tetap menghasilkan keuntungan dari operasional di wilayah Karawang.

“Kalau masih beroperasi dan mencari keuntungan di Karawang, maka kewajiban membayar pajak harus dipenuhi. Jangan mencari alasan untuk menghindari kewajiban kepada daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penagihan sejak tahun 2025. Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga upaya penagihan aktif kepada kedua perusahaan tersebut.

Menurut Sahali, dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan tidak membantah adanya tunggakan pajak yang menjadi kewajiban mereka. Karena itu, Bapenda terus mendorong agar pembayaran segera dilakukan demi menghindari akumulasi denda yang semakin besar.

Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Karawang juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan dan penagihan. Kami berharap kedua perusahaan tersebut dapat menunjukkan itikad baik dengan segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Sahali.

Kasus tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kepatuhan pajak dari para pelaku usaha besar dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!