SEKAYU,Penasilet.com – Polres Muba kembali menangkap dua pengedar narkoba di tempat berbeda, para pelaku berinisial HS (47) dan AB (47). Kedua nya ditangkap tempat berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, personilnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba Di lokasi tersebut.
“Iya, kita sudah lama mencurigai di dua lokasi tersebut adanya peredaran Narkoba. Saat itu juga anggota kita trus lakukan penyelidikan” jelas Kasatres Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya kepada media, Sabtu, (17/5/2025).
Dari penjelasan kasat narkoba bahwa personilnya melakukan penangkapan terhadap HS di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu tepatnya di rumah pelaku dan saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram, pada Kamis, (15/05/25) sekira pukul 10.40 WIB.
Lalu, Siangnya sekira pukul 14.30 WIB Satres Narkoba melakukan penangkapan kembali terhadap AB warga Soak Baru didepan salah satu Hotel di Kecamatan Sekayu, dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 (delapan) butir exstacy jenis tablet berbentuk Smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram
“Alhamdulillah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Budi Mulya.
Kasatreskrim Narkoba Polres Muba juga menyampaikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 114 Ayat (1).
“(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














