BEKASI,Penasilet.com – Dua aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Kota Bekasi kembali melakukan Aksi ke Dua kali nya di Kantor Satpol PP kota Bekasi jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Aksi ini merupakan peringatan ke Dua bagi Satpol PP Kota Bekasi yang telah gagal dalam penindakan Tunasusila atau penyakit masayarakat yang berada pada tempat Pijat/Spa di Kota bekasi.
Dalam Orasi nya mereka meneriakkan Kasatpol PP Kota Bekasi sebagai omon-omon (Ngomong Doang) untuk menindak tegas tempat Pijat/Spa dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Bintang, Sesuai steatment Kasatpol PP di Media yang bilang kalo buktinya jelas, detik ini juga kita tutup, ujar salah satu Aksi masa pada Demo Tadi siang.
Muhamad Imron Selaku Kordinator lapangan dalam wawancara nya ke media ” Kami kembali ke kantor ini jelas untuk menunjukkan rasa ketidak hormatan kami kepada Satpol PP Kota Bekasi yang telah Acuh Terhadap Laporan Kami pada aksi Pertama, Artinya memang tidak ada kesadaran Meraka untuk menindak lanjut laporan Kita, Seharusnya Satpol-PP tunduk kepada Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 04 Tahun 2013 Bab III pasal 2 yang menjelaskan tentang Kedudukan Satpol PP Kota Bekasi, Yaitu sebagai Penegak Perda”.,”Tegas Nya”.
Lanjut Imron Korlap aksi, “Kami meminta Satpol PP Kota Bekasi Untuk segera Turun dan menutup tempat Hiburan malam dan Pijat/Spa Yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020, Menanggapi steatment Kasatpol yang kemarin di salah satu media, Kasatpol PP Kota Bekasi jangan menjilat ludah sendiri”. “Tutup Nya”.
Mereka akan melakukan aksi besar-Besaran Jika Aksi Kali ini tidak Di dengarkan Oleh prapejabat Satpol-PP Kota Bekasi di hari Jum’at nanti. Adapun tuntutan Aksi ini menutut dan mendesak
1. Mendesak Satpol PP Kota Bekasi untuk menutup segera Tempat THM dan pijat/spa yg sdh kami laporkan kemarin, dan mendesak kasatpol PP Kota Bekasi segera membuktikan Ucapan nya.
2. Mendesak Kasatpol PP Kota Bekasi mundur dari jabatannya karena tidak becus (tidur) sebagai pelaksana peraturan Daerah kota bekasi.
3. Mendesak Kasatpol PP untuk menutup seluruh tempat prostitusi berkedok pijat/spa di seluruh kota bekasi terutama delta spa, Delvana Spa. Chrysant Spa. Kings Royal Spa dll dan Serta Tempat Hiburan malam Zentrum Kota Bintang.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














