Drama Tas Merah Marun Mengalahkan Kasus Rp57 Triliun dan Nyawa Dua Balita: Skandal Kriminalisasi Aktivis oleh Polda Riau

PEKANBARU,Penasilet.com – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan tampaknya lebih mudah ditemukan di dalam tas merah marun ketimbang di ruang penyidikan. Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35) kini menjadi bukti hidup atau tepatnya, bukti yang sedang “diamankan” bahwa membongkar dugaan penggelapan pajak Rp57 triliun bisa berujung lebih cepat ke sel tahanan ketimbang ke meja penyelidikan aparat.

Penangkapan Jekson oleh aparat Polda Riau pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, menghadirkan satu babak baru dalam serial panjang penegakan hukum ala teater absurd. Dalam adegan ini, polisi tampil sigap, cekatan, dan penuh semangat, sayangnya, bukan saat memburu kejahatan korporasi, melainkan saat “mengamankan” seorang aktivis yang menolak uang Rp150 juta.

Ironisnya, pertemuan yang semula disebut-sebut sebagai “jalan damai” justru berubah menjadi jalan pintas menuju kriminalisasi. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku perwakilan PT Ciliandara Perkasa (bagian dari Surya Dumai Group), datang membawa tas merah marun. Entah kebetulan atau properti yang disiapkan matang, tas itu menjadi bintang utama cerita.

Ketika Jekson menolak mentah-mentah isi tas tersebut, karena ia datang membawa idealisme, bukan rekening adegan tiba-tiba berpindah cepat. Baru beberapa langkah menuju lift, aparat Polda Riau muncul bak figuran yang sudah hafal naskah. Jekson dipaksa memegang tas itu untuk difoto. Sebuah upaya kreatif barangkali, demi membangun alur cerita “pemerasan” yang lebih dramatis.

Menariknya, surat penangkapan tak sempat tampil di panggung. Namun itu tampaknya bukan masalah besar. Di negeri ini, kertas memang sering kalah penting dibanding skenario.

Padahal, selama ini Jekson dikenal gigih mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, termasuk Surya Dumai Group, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp57 triliun. Angka fantastis yang entah mengapa tak cukup menggugah nyali aparat untuk bertindak secepat mereka menyergap seorang aktivis di depan lift hotel.

“Anak saya membantu negara, tapi justru negara memperlakukannya seperti penjahat,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mendatangi KPK di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Sebuah kalimat sederhana yang terdengar seperti ringkasan wajah penegakan hukum hari ini.

Kisah ini semakin menarik ketika nama Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, ikut terseret. Jekson sebelumnya dikenal vokal mengkritik kinerja Polda Riau, termasuk dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat dugaan kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Kasus besar, korban nyata, nyawa melayang, namun penanganannya terasa lambat. Berbeda dengan kasus tas merah marun, yang nyaris instan.

“Polda Riau gagal menuntaskan kasus kematian dua balita, tapi sangat cekatan membungkam kritik,” kata Laiden dengan nada getir. Sindiran ini terasa pahit, namun sulit dibantah.

Belum cukup sampai di situ, keesokan harinya belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi rumah Jekson. Penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah yang jelas. Barang-barang pribadi disita, termasuk dokumen investigasi korupsi. Bahkan sertifikat tanah dan SKGR keluarga ikut diangkut, seolah-olah tanah pun kini bisa menjadi barang bukti pemerasan.

“Kami tidak tahu apa kaitannya sertifikat tanah dengan tas merah itu,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson. Kebingungan yang tampaknya juga dialami publik luas.

Kasus ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Keluarga berharap negara masih punya telinga untuk mendengar jeritan keadilan, bukan hanya bisikan kepentingan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, ikut angkat bicara. Dengan nada yang tak kalah tajam, ia menyebut aparat hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi “anjing penjaga” kepentingan pengusaha. Sebuah metafora keras, namun lahir dari akumulasi kekecewaan panjang.

“Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

Kasus Jekson Sihombing kini menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Ketika pengungkapan dugaan kejahatan Rp57 triliun kalah penting dibanding drama tas merah marun, dan ketika nyawa dua balita tak cukup mendesak dibanding membungkam aktivis, publik berhak bertanya, hukum ini milik siapa?

Negeri ini menunggu jawaban. Bukan dengan sandiwara, bukan dengan jebakan, melainkan dengan keberanian menegakkan keadilan yang sesungguhnya.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!