Drama Murahan Pemda Soal Pemangkasan TKD: Tersingkap Fakta Dana Mengendap di Bank

Foto: Ilustrasi
Editorial
Sabtu: 18 Oktober 2025
Oleh. : Redaksi Penasilet.com

JAKARTA,Penasilet.com – Pernyataan tegas dan menohok Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa soal protes keras sejumlah Pemerintah Daerah terhadap kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, bukan sekadar respons teknokratis terhadap polemik fiskal. Ucapannya yang bernada korektif,

“Ini bukan soal kekurangan dana, tapi bagaimana daerah mengelola dana yang sudah ada,” ini adalah tamparan keras bagi birokrasi daerah yang selama ini gemar bermain drama ketimbang berbenah.

Drama Murahan di Balik Protes

Beberapa kepala daerah bereaksi berlebihan terhadap kebijakan pemangkasan ini. Mereka menuding pemerintah pusat abai terhadap kebutuhan pembangunan, mengklaim pelayanan publik akan terganggu, bahkan menarasikan potensi “krisis daerah” akibat kebijakan tersebut.

Namun jika ditelusuri lebih dalam, narasi itu lebih banyak bersumber dari kepanikan politik, bukan data. Sebab, fakta menunjukkan Pemda selama ini justru menimbun dana rakyat dalam rekening bank, mengendap tanpa manfaat.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga triwulan ketiga tahun 2025, ratusan miliar bahkan sampai triliunan rupiah dana APBD masih terparkir di perbankan. Dana yang sejatinya untuk membangun sekolah, memperbaiki layanan kesehatan, meningkatkan jalan desa, dan memperkuat ketahanan pangan, justru diam tak bergerak. Sementara rakyat masih mengeluh tentang infrastruktur buruk, tenaga medis minim, dan fasilitas publik yang tak memadai. Ironi yang mencolok.

Dana Mengendap, Rakyat Menanggung

Fenomena dana mengendap di kas daerah menunjukkan kegagalan manajerial dan lemahnya disiplin fiskal. Pemerintah pusat selama ini telah menyalurkan TKD dalam jumlah besar, tetapi eksekusi di lapangan tersendat karena Pemda tidak mampu menyerap anggaran secara optimal.

Beberapa faktor klasik yang terus berulang:
– Perencanaan proyek tidak matang,
– Tender terlambat,
– Belanja modal disimpan hingga akhir tahun anggaran,
– Motif politik menjelang pilkada, hingga
Rendahnya kapasitas birokrasi lokal.

Akibatnya, uang rakyat menganggur di rekening bank, menghasilkan bunga bagi lembaga keuangan, bukan manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pemangkasan TKD bukan hukuman, tetapi disinsentif fiskal terhadap ketidakmampuan dan ketidaktertiban.

Foto: Data Simpanan Pemerintah Daerah di Bank. Sumber: Kementerian Keuangan RI

Pemangkasan TKD: Koreksi, Bukan Represi

Kebijakan ini sejatinya merupakan tindakan korektif atas ketidakefisienan belanja daerah. Tidak ada urgensi untuk terus menggelontorkan dana besar jika outputnya nihil.

Purbaya menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan:

“Kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas dana mengendap itu, dan mengapa tidak digunakan untuk rakyat.”

Pernyataan ini bukan ancaman, tapi panggilan untuk reformasi tata kelola keuangan daerah. Negara tidak butuh Pemda yang lihai berretorika, tapi lemah dalam eksekusi.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Etika Fiskal

Momentum ini semestinya dijadikan pintu masuk untuk membangun transparansi dan akuntabilitas yang nyata. Pemda harus berhenti menganggap dana publik sebagai aset politik atau cadangan darurat pribadi.
Setiap rupiah dari rakyat wajib kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.

Integritas fiskal menjadi kunci. Tanpa etika penggunaan anggaran, program besar hanya menjadi slogan di spanduk, bukan kenyataan di lapangan. Kementerian Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan disiplin fiskal, dan langkah pemangkasan TKD adalah sinyal bahwa era pembiaran sudah berakhir.

Selektivitas dan Reward-Based Transfer

Kebijakan transfer keuangan ke daerah harus mulai berbasis kinerja, transparansi, dan manfaat sosial-ekonomi nyata.
Daerah dengan serapan anggaran tinggi, laporan keuangan akuntabel, dan indikator pelayanan publik membaik seharusnya mendapat prioritas. Sebaliknya, daerah yang malas berinovasi dan menumpuk dana tanpa hasil, layak diberi sanksi fiskal.

Keadilan fiskal tidak berarti membagi uang secara merata, tapi mendistribusikan dana berdasarkan hasil dan tanggung jawab.

Penutup: Bukan Soal Uang, Tapi Integritas dan Kinerja

Protes Pemda terhadap kebijakan pemangkasan TKD sejatinya menyingkap wajah asli pengelolaan keuangan daerah: boros dalam narasi, lemah dalam aksi.

Pemerintah pusat tak sedang menahan hak daerah, melainkan menuntut tanggung jawab. Karena pada akhirnya, ini bukan soal uang yang kurang, melainkan integritas, kompetensi, dan komitmen Pemda terhadap rakyat yang mereka layani.

Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin

#Editorial
#Sorot
#Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!