Direktur Utama PT BSS dan PT SAL Dibekuk: Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit Bank BUMN

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mempertegas langkah hukumnya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka, penyidik resmi menahan satu tersangka tambahan berinisial WS, Direktur Utama kedua perusahaan tersebut, pada Senin (17/11/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan WS dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dan relevan mengenai peran sentral yang bersangkutan dalam proses pengajuan serta pengelolaan fasilitas kredit yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan korporasi,” tegas Vanny.

Proses Penangkapan dan Penahanan

Menurut Vanny, WS memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025, guna menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sepanjang hari.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik menilai terpenuhinya syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. WS kemudian resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025,” jelas Vanny.

Peran Strategis WS dalam Dugaan Korupsi

Hasil penyidikan sementara mengungkap peran sentral WS yang diduga berkontribusi langsung terhadap terjadinya penyimpangan dalam pengajuan kredit, antara lain:

1. Menguasai penuh otoritas pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

2. Menandatangani dan mengajukan fasilitas pinjaman sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL kepada bank BUMN yang menjadi pintu masuk terjadinya dugaan penyimpangan prosedural.

Kewenangan WS dalam kedua perusahaan diduga dimanfaatkan untuk memuluskan proses pencairan kredit dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Penyidikan Terus Diperluas

Kejati Sumsel memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tujuh tersangka. Mengingat kompleksitas perkara, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, dokumen perbankan, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

“Langkah penahanan ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan lembaga keuangan milik negara,” tegas Vanny memastikan.

Kejati Sumsel juga membuka peluang adanya tersangka baru, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan peran-peran lain yang turut memperkuat terjadinya penyimpangan kredit pada kedua perusahaan tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!