MUBA,Penasilet.com – Gabungan Ormas Lembaga Aktivis Masyarakat Penggiat Berani Jujur Hebat Anti Korupsi Musi Banyuasin Sumatera Selatan berencana akan melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi itu terkait, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat tengah menjadi kritik dan sorotan publik.
Salah satu Aktivis Pemerhati Pemerintahan Musi Banyuasin HM. Zuhri yang merupakan Ketua Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Muba yang biasa berperan membantu Pihak Pemerintah Aparat Penegak Hukum Dalam Peran Serta Masyarakat Pencegahan Pemberantasan Korupsi mengatakan, dia bersama rekan-rekan ormas lembaga aktivis akan melakukan aksi di DPRD Musi Banyuasin dan Istana Negara serta DPR RI untuk mendorong Legislatif agar rumusan RUU KUHAP dikaji ulang. Karena menurutnya, korupsi masih menjadi musuh kita bersama dan Pemberantasan Korupsi merupakan Nawacita Presiden Prabowo yang perlu kita dukung demi kebaikan Masyarakat Bangsa dan Negara bukan kepentingan kelompok Oknum-oknum Koruptor.
Sebagai Mitra Adhyaksa TNI POLRI KPK Ketua FDR Muba menyampaikan informasi kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP tersebut kini tengah menjadi sorotan, karena Jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Maka dari itu, sebaiknya rumusan tersebut di kaji kembali karena korupsi masih menjadi musuh bersama sehingga perlu banyak energi untuk memberantas korupsi tersebut, untuk itu penyidik Kejaksaan masih sangat di perlukan untuk menyidik perkara Tipikor, dan Kejaksaan kita lihat sendiri berhasil mengungkap kasus-kasus besar dengan kerugian ratusan milyar sampai dengan triliunan” tegasnya.
HM. Zuhri mengatakan, semestinya Revisi UU KUHAP seharusnya di buat untuk memperkuat penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan dan agar Bapak Presiden Prabowo dan DPR RI mendukung dan memperkuat fungsi Korp Adhyaksa dalam Pemberantasan Korupsi menjadi Superbody karena dalam hal ini Kejaksaaan aparat penegak hukum yang sangat dipercaya oleh masyarakat dan Publik.
“Yang mana kita lihat saat ini Kejaksaan dalam memberantas korupsi tidak perlu di ragukan lagi. Terbaru kasus Pertamina yang merugikan Negara mencapai Seribu Triliun. untuk itu kami dari Masyarakat Miskin Kota meminta Komisi III DPR RI agar lebih Arif dan bijaksana dalam menyusun RUU KUHAP tersebut, dan stop pelemahan terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
HM. Zuhri meminta pada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan DPR RI agar jangan Amputasi melemahkan Kejaksaan melalui RUU KUHAP tersebut.
“DPR RI mana Anti Korupsi mu untuk kepentingan kebaikan Rakyat Bangsa dan Negara, Jangan lemahkan Amputasi Kejaksaan. Kami masih butuh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin