Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Chromebook: Kejaksaan Agung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada media pada Jumat (27/6/2025).

Langkah pencegahan ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek senilai Rp9,9 triliun pada rentang waktu 2020-2022.

Nadiem Telah Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan tersebut, Korps Adhyaksa memberikan sinyal bahwa masih akan kembali memanggil dan memeriksa mantan menteri di era Presiden Joko Widodo ini. Kejaksaan beralasan masih ada informasi dan kelengkapan dokumen yang belum diserahkan.

Harli Siregar mengungkap, penyidik baru melontarkan 31 pertanyaan kepada Nadiem. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan kebijakan dan pengadaan proyek laptop yang kabarnya sudah tidak lolos evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Penyidik juga menyinggung soal keberadaan rapat di Kemendikbud Ristek pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diduga mengubah penilaian terhadap kajian teknis proyek pengadaan Chromebook yang muncul pada April 2020. Setelah rapat kontroversial itu, Kemendikbud Ristek kabarnya tetap menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Juni atau Juli 2020.

“Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Harli, menyoroti fokus penyidikan pada momen penting tersebut.

Bukan Nama Pertama yang Dicegah

Nadiem Makarim bukan satu-satunya nama yang mendapat pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu mencegah dua staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Namun, Jurist Tan sudah terlanjur berada di luar negeri sebelum surat pencegahan dari kejaksaan ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi. Satu nama lainnya yang juga dicegah adalah konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut, Ibrahim Anwar.

Langkah pencegahan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi besar ini, yang melibatkan pengadaan fasilitas pendidikan dengan anggaran triliunan rupiah. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!