Diduga Tak Berizin, Wisata Kopi Sentul Dibiarkan Berdiri Megah — Satpol PP Bogor Bungkam?

BOGOR,Penasilet.com – Keberadaan tempat wisata Kedai Tepian Sungai dan Kopi Sentul yang berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Pasalnya, selain diduga belum memiliki kelengkapan izin operasional, di lokasi tersebut juga berdiri sejumlah bangunan yang kuat dugaan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan lapangan, kawasan wisata tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tempat usaha kuliner dan wisata alam, tetapi juga terdapat sejumlah bangunan permanen layaknya rumah. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kecamatan Babakan Madang maupun Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa perizinan tempat wisata mencakup dua aspek penting, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) untuk legalitas fisik bangunan dan izin usaha pariwisata untuk kegiatan operasional.

“Kami mengkritik pelaku usaha wisata yang kerap mengabaikan aturan perizinan, membangun di area yang tidak semestinya, dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Ini bentuk ketidakpatuhan yang merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Januardi Manurung.

Ia pun mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan penertiban.

“Satpol PP harus tegas. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku usaha wisata yang nakal,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku telah melakukan koordinasi internal.

“Nanti diteruskan ke pimpinan, Pak Kasat. Beliau yang memiliki kewenangan penuh untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Anwar singkat saat dihubungi melalui sambungan selular.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kedai Tepian Sungai dan Kopi Sentul belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Bogor.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!