Diduga Milik Oknum Anggota DPRD, Galian C Ilegal di Sekayu Terus Beroperasi Tak Tersentuh Hukum

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Aktivitas tambang ilegal jenis Galian C kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, praktik tambang tanah urug tanpa izin diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum anggota DPRD Muba aktif berinisial Boim, yang diketahui menjabat di Komisi I.

Lokasi tambang berada di kawasan Jalan Sekayu–Bandar Jaya Selarai, dengan titik koordinat Lat –2.806892, Long 103.84872. Dari lokasi tersebut, material tanah urug diangkut menggunakan truk-truk dengan tanda nomor kepala “777”, menuju lokasi penimbunan di Jalan Kolonel Wahid Udin No.254, Kelurahan Serasan Jaya.

Pantauan Tim Liputan media di lapangan menemukan bahwa puluhan truk lalu-lalang setiap harinya, mengangkut tanah dalam volume besar yang diperkirakan sudah mencapai ribuan kubik. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan hukum. Padahal, kuat dugaan bahwa lokasi tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Foto: Bekas Galian terdahulu di tanami Sawit

Masyarakat setempat menyatakan keresahan mereka atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ceceran tanah di jalan umum mengakibatkan kondisi jalan menjadi kotor, licin, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Saat dikonfirmasi Tim Liputan Media melalui sambungan WhatsApp, Boim tidak membantah keterlibatannya.

“Iya benar yang kakak. Sampaikan saja ke kawan-kawan, tanah itu milik kak Boim. Kalu yang nimbun di Serasan Jaya itu yang Pala cuma ngambil tanahnya ke kita,” ujarnya singkat, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi ke aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kasat Reskrim Polres Muba melalui Kanit Pidsus tidak merespons saat dimintai keterangan terkait penindakan terhadap tambang ilegal ini.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum dan tata kelola lingkungan di Muba.

Desakan menguat agar tambang ilegal ini segera dihentikan, pelaku diproses secara hukum, dan kerusakan lingkungan dipulihkan.”(Tim)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!