Purworejo,Penasilet.com – Kepala Desa di Purworejo terancam pidana 4 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat terhadap pedagang ternak sapi Temanggung.
Pelaku yakni Gun (52) warga Desa Karanganom , Kecamatan Butuh , Kabupaten Purworejo yang merupakan seorang Kepala Desa Karanganom yang ditetapkan tersangka sejak 16 Februari 2024 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. membenarkan kejadian penipuan tersebut pada saat Konferensi Pers Rabu (20/03/2024) siang.
Kapolres menambahkan bahwa atas apa yang disampaikannya pelaku tersebut, selanjutnya pelaku Gun (52) memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segeta dibayar, tambah Kapolres Purworejo.
Namun, perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh pelaku Gun (52) tersebut sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,- untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.
Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.
Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.
Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800,- sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.
Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (Sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000,-, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.”(Red)”.