Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Jumat, 31 Oktober 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik bukanlah raja yang duduk di singgasana kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang wajib transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pertanyaan publik, khususnya melalui media massa. Namun di lapangan, realitas sering menampar idealisme tersebut. Banyak pejabat justru memilih bungkam, menolak konfirmasi, atau bahkan menghindar dari tanggung jawab publik.
Fenomena “pejabat bungkam” ini bukan sekadar soal etika komunikasi, melainkan indikasi serius lumpuhnya demokrasi. Dalam demokrasi yang benar, kekuasaan seharusnya berjalan di bawah sorotan kontrol sosial dan media. Ketika pejabat mulai menutup diri, yang padam bukan hanya suara mereka, tapi juga hak publik untuk tahu.
Bungkam: Tanda Ketakutan atau Kesalahan
Sikap diam bukanlah kebetulan. Ia sering kali menjadi strategi bertahan dari tekanan publik, terutama saat ada aroma penyimpangan. Pejabat yang benar, yang bekerja sesuai aturan dan moral publik, tidak punya alasan untuk takut berbicara. Sebaliknya, pejabat yang menolak menjawab pertanyaan wartawan sering kali menyimpan beban moral atau administratif yang tidak ingin terbongkar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Pasal 7 ayat (2) bahkan menegaskan: “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”
Ketika pejabat menolak memberikan keterangan atau menutup diri dari konfirmasi media, itu bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi, tetapi pelanggaran hukum.
Ambil contoh nyata di berbagai daerah termasuk di Sumatera Selatan, di mana sejumlah proyek infrastruktur diduga bermasalah dan menuai sorotan media.
Dalam beberapa kasus, wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pejabat dinas terkait, namun tidak ada jawaban. Beberapa pejabat bahkan mengunci diri di kantor, menyuruh staf menjawab “Bapak sedang rapat,” atau “Belum bisa memberikan keterangan.”
Diamnya pejabat di tengah sorotan publik seperti ini justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan, entah penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau sekadar ketidakmampuan menjelaskan kebijakan publik dengan jujur.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum
Sikap bungkam pejabat publik melanggar kode etik pemerintahan yang baik (good governance) yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks hukum, Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 memberikan ancaman sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 juga mempertegas mekanisme penegakan hak publik untuk tahu. Dengan kata lain, pejabat yang menutup diri dari konfirmasi media bukan hanya melanggar moral demokrasi, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
Ketika Wartawan Dianggap Musuh
Ironisnya, sebagian pejabat justru menganggap wartawan sebagai pengganggu, bukan mitra kontrol sosial. Alih-alih menjawab dengan data dan argumen, mereka memilih membangun tembok birokrasi yang kaku. Padahal wartawan bertugas menjalankan amanat Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pejabat yang anti-konfirmasi pada dasarnya anti-demokrasi.
Menolak memberikan keterangan sama saja dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat, karena wartawan hanyalah perpanjangan tangan masyarakat.
Diam Adalah Bunyi Paling Nyaring dari Kekuasaan yang Takut
Kekuasaan yang tidak mau dikontrol pada akhirnya akan menjadi tirani kecil di balik meja birokrasi. Demokrasi tanpa keterbukaan adalah demokrasi palsu. Rakyat kehilangan kepercayaan, media kehilangan akses, dan negara kehilangan moral.
Diamnya pejabat adalah tanda matinya komitmen terhadap keterbukaan.
Bungkamnya mereka adalah bunyi paling nyaring dari kekuasaan yang takut pada kebenaran.
Dan ketika pejabat takut pada kebenaran, yang sebenarnya lumpuh bukan media, tapi demokrasi itu sendiri.
Apakah kita akan terus membiarkan pejabat publik berselimut diam, sementara rakyat menanggung akibat kebijakan yang tidak pernah dijelaskan?
Ataukah kita akan menagih kembali hak publik untuk tahu, hak yang dijamin oleh undang-undang dan dijaga oleh nurani demokrasi?
Sebab dalam masyarakat yang sehat, kebenaran tidak boleh dikubur oleh kebungkaman kekuasaan.
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Sorot
#Media














