KARAWANG,Penasilet.com – Gelombang tuntutan transparansi kembali menggema. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal keras atas dugaan minimnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
Dalam surat bernomor 092/KIP/Desa Telukbuyung/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI secara tegas meminta akses terhadap berbagai dokumen krusial, mulai dari APBDes dan perubahan APBDes sejak 2020 hingga 2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang semestinya menjadi konsumsi publik.
Tak hanya itu, LSM KPK RI Jabar, juga menyoroti pentingnya transparansi pada dokumen aset desa, laporan realisasi kegiatan, hingga data penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan COVID-19 yang selama ini dinilai rawan diselewengkan.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Janaardi Muarung, menegaskan bahwa permintaan ini memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga regulasi pengelolaan Dana Desa.
“Pengelolaan Dana Desa bukan ruang gelap. Setiap rupiah yang bersumber dari negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya kepada Media, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan instrumen utama dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa, yang ironisnya kerap luput dari pengawasan publik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada potensi maladministrasi jika pemerintah desa tidak memenuhi permintaan tersebut. LSM KPK-RI Jabar bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila terdapat indikasi penghalangan akses informasi publik.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan Dana Desa di berbagai daerah, publik kini semakin kritis dan tidak lagi mudah menerima laporan formal tanpa verifikasi terbuka.
Dengan ditembuskannya surat tersebut kepada aparat penegak hukum di Karawang, tekanan terhadap pemerintah desa kian menguat. Situasi ini menegaskan bahwa era pengelolaan anggaran secara tertutup perlahan mulai ditinggalkan.
Pertanyaannya kini, apakah Pemerintah Desa Telukbuyung siap membuka data, atau justru memilih mempertahankan praktik lama yang rawan menimbulkan kecurigaan publik? .(Red).
Editor: Tamrin














